Nasional

Abu Hasan Minta PN Jakarta Pusat Audit Boedel Pailit PT Xiongji International

×

Abu Hasan Minta PN Jakarta Pusat Audit Boedel Pailit PT Xiongji International

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Ang Tjiu Bu alias Abu Hasan melalui kuasa hukumnya dari Kantor SES & Partners meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan audit terhadap boedel pailit PT Xiongji International IMP Group (dalam pailit).

Permintaan tersebut diajukan untuk memastikan kejelasan aset yang masuk dalam boedel pailit, termasuk aset yang diklaim Abu Hasan sebagai jaminan atas hubungan utang piutang sebelum perusahaan dinyatakan pailit.

Kuasa hukum Abu Hasan, C Suhadi SH MH, mengatakan kliennya pada 25 Januari 2017 merupakan pemegang jaminan dari PT Xiongji International IMP Group sebelum perusahaan tersebut dinyatakan pailit.

Jaminan tersebut berupa Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) No. 3548/XXII/RIO DE JANEIRO atas nama PT Xiongji International IMP Group.

Menurut Suhadi, jaminan itu diberikan terkait hubungan utang piutang sebesar Rp4 miliar antara Abu Hasan dengan Hong Qiuxiong yang bertindak atas nama PT Xiongji International IMP Group.

“Awalnya dari pinjaman Rp4 miliar hanya satu objek jaminan berupa apartemen. Namun karena tidak sepadan dengan jumlah pinjaman, di mana harga apartemen saat itu hanya sekitar Rp2,5 miliar, diperlukan penambahan aset untuk menutup utang pokok tersebut,” kata Suhadi dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (31/8/2026).

Penambahan jaminan tersebut, lanjut dia, disepakati berupa dua unit kendaraan, yakni Mercedes-Benz dengan nomor polisi B 626 AAA dan Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 1143 SZX.

Suhadi mengatakan, sejak 9 Maret 2018, Abu Hasan telah berkomunikasi dengan Notaris dan PPAT untuk membaliknamakan aset dari PT Xiongji International IMP Group kepada dirinya.

Upaya tersebut, kata dia, sejalan dengan telah dibuatnya konsep Akta Jual Beli oleh Notaris Rr Y Tutiek Setia Murni SH MH di Jakarta. Namun, proses tersebut tidak terlaksana karena Direktur PT Xiongji International IMP Group, Hong Qiuxiong, tidak kunjung datang sesuai kesepakatan.

“Karena tidak kunjung dapat diselesaikan, klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 543/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel,” ujar Suhadi.

Namun, menurut dia, perkara tersebut tidak secara khusus mempersoalkan objek sengketa berupa apartemen maupun dua unit kendaraan. Putusan perkara tersebut hanya meneguhkan kedudukan pinjaman Abu Hasan.

“Terlepas dari itu, klien kami terus berusaha mendapatkan hak atas objek tersebut menjadi miliknya,” katanya.

Pada 25 Agustus 2025, Abu Hasan kemudian menunjuk Kantor SES & Partners untuk mengurus dan menyelesaikan aset-aset yang diklaim menjadi haknya.

Dalam penelusuran terhadap keberadaan PT Xiongji International IMP Group, kuasa hukum mengetahui perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit sejak 16 Juli 2025 berdasarkan perkara No. 103/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kuasa hukum kemudian mencari keberadaan kurator yang menangani perkara kepailitan tersebut.

Menurut Suhadi, setelah bertemu dengan kurator, pihaknya memperoleh informasi bahwa perkara kepailitan telah ditutup dan akan dilakukan penjualan boedel pailit. Berdasarkan informasi yang diterima, nilai aset tersebut diperkirakan telah mencukupi pembayaran kepada para kreditor, bahkan lebih.

“Atas keterangan tersebut, kami selaku kuasa telah memberikan opsi agar membantu kedudukan aset yang ada dan dalam penguasaan klien kami,” jelasnya.

Suhadi mengatakan, setelah terjadi kesepakatan antara pihaknya dengan kurator, disepakati pula sejumlah biaya yang harus dikeluarkan Abu Hasan, termasuk honorarium dan biaya lainnya.

“Setelah itu kurator meminta agar aset-aset yang dalam penguasaan klien kami didaftarkan,” ujarnya.

Namun, menurut Suhadi, aset yang selama ini berada dalam penguasaan Abu Hasan justru dimasukkan ke dalam boedel pailit. Ia menyebut kesepakatan penyelesaian sebelumnya kemudian tidak dilanjutkan.

Kondisi tersebut membuat Abu Hasan mempertanyakan dasar dimasukkannya aset-aset tersebut ke dalam boedel pailit.

“Jujur dari sini Abu Hasan curiga akan niat tidak baik dari kurator yang menangani boedel pailit PT Xiongji dalam pailit,” katanya.

Abu Hasan kemudian mengajukan gugatan dengan tuntutan agar aset-aset yang diklaim sebagai miliknya dikeluarkan dari boedel pailit. Namun, gugatan tersebut disebut tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Setelah itu, Abu Hasan mengaku mendapat somasi untuk mengosongkan objek jaminan. Jika tidak dilakukan, ia disebut akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Menurut Suhadi, somasi tersebut tidak dihiraukan oleh kliennya. Kurator kemudian mengajukan gugatan lain terkait permintaan pengosongan objek jaminan.

“Setelah melihat maksud yang tidak baik dan untuk menghindari kerugian Abu Hasan atas akal-akalan kurator, klien kami mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Suhadi.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan No. 499/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Utr.

Suhadi juga mempertanyakan aset-aset lain yang masuk dalam boedel pailit. Ia menduga terdapat aset yang bermasalah secara hukum sehingga belum dapat dijual melalui lelang.

“Patut dicurigai aset-aset yang masuk boedel pailit selain aset klien kami adalah aset bermasalah yang tidak dapat dijual secara lelang. Hal ini sejalan karena hingga saat ini aset-aset boedel pailit yang katanya sudah mencukupi, tidak ada satu pun yang dijual lelang,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut perlu diperjelas melalui pemeriksaan terhadap seluruh aset yang tercatat dalam boedel pailit sejak proses kepailitan diajukan hingga ditutup.

Menurut Suhadi, apabila aset-aset dalam boedel pailit memang memiliki persoalan hukum atau belum mempunyai nilai ekonomis, hal tersebut perlu dijelaskan secara transparan. Terlebih, ia menilai terdapat aset yang sebelumnya telah menjadi jaminan utang sebelum adanya proses kepailitan.

“Kalau benar—quod non—aset-aset tersebut bermasalah secara hukum, namun tidak menjelaskan kepada Abu Hasan bahwa aset-aset dalam boedel pailit adalah aset-aset yang belum mempunyai nilai ekonomis. Kemudian aset-aset yang sebelum dan atau bukan boedel pailit hendak dikuasai dan kemudian dilelang, jelas klien kami akan sangat dirugikan,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi membuat Abu Hasan kehilangan aset yang selama ini dijadikan jaminan utang sekaligus menimbulkan kerugian lainnya.

Untuk menjamin kepastian hukum dan transparansi pengelolaan boedel pailit, Suhadi meminta agar Abu Hasan melalui kuasanya diberikan izin untuk melihat dan mempelajari daftar boedel pailit yang telah terdaftar, khususnya aset di luar aset yang diklaim sebagai milik kliennya.

Selain itu, pihaknya meminta hakim pengawas melakukan audit terhadap seluruh boedel pailit sejak proses kepailitan diajukan hingga kepailitan ditutup.

“Kami meminta kepada Yang Mulia Hakim Pengawas untuk dilakukan audit terkait boedel-boedel pailit sejak kepailitan diajukan hingga kepailitan ditutup,” pungkas Suhadi.