SinarHarapan.id – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menyatakan komitmennya dalam menjalankan mandat negara untuk mengelola lahan sawit hasil penertiban kawasan hutan. Direktur Operasi Agrinas Palma, Ospin Sembiring, menyebut belum seluruh masyarakat memahami kehadiran dan peran perusahaan di wilayah perkebunan yang sebelumnya dikelola pihak lain.
“Masih banyak lahan belum bisa kami kelola karena informasi belum tersampaikan dengan baik ke masyarakat,” ujar Ospin, Senin (28/7), dalam pernyataan resmi perusahaan.
Agrinas Palma mendapat mandat melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Lahan-lahan yang disita Satgas PKH diserahkan ke Agrinas Palma untuk dikelola agar tetap produktif dan tidak kembali dikuasai secara ilegal.
Baca Juga: Sahat Sinaga: Agrinas Palma Harus Jadi Sokoguru Sawit Nasional
Namun menurut Ospin, mandat yang diemban jauh melampaui soal kelola hasil panen. “Kami menjalankan amanah Presiden untuk menjaga produktivitas, mendukung ketahanan energi, serta memulihkan tata kelola industri sawit nasional,” tegasnya.
Sosialisasi Jadi Kunci
Ospin menegaskan pentingnya sosialisasi intensif kepada masyarakat sebelum menjalin kerja sama operasional (KSO). Ia menolak anggapan bahwa perusahaan hanya menikmati hasil dari lahan yang sudah ada.
“Kalau tidak dijelaskan, bisa muncul persepsi seolah kami datang hanya untuk memanen. Padahal kami datang dengan tanggung jawab penuh,” ungkapnya.
Agrinas Palma juga menjelaskan bahwa pengelolaan lahan mempertimbangkan klasifikasi kawasan. Lahan yang masuk kategori hutan lindung hanya ditanam sekali, lalu dikembalikan sesuai fungsinya.
“Tidak semua bisa kami urus HGU-nya. Kalau hutan produksi, baru kami ajukan ke ATR/BPN. Semuanya dikordinasikan dengan Kementerian Kehutanan,” tambahnya.
Dari Penertiban Menuju Solusi
Satgas PKH melakukan penertiban atas lahan yang dikuasai secara ilegal, baik oleh individu maupun korporasi. Agrinas Palma kemudian mengambil alih pengelolaan, termasuk pada lahan eks PT Duta Palma Group seluas 221.000 hektare yang disita Kejaksaan Agung.
Secara total, perusahaan kini mengelola lebih dari 833.000 hektare lahan sawit negara.
Melalui legalisasi dan tata kelola profesional, Agrinas Palma turut menyelesaikan sengketa lahan serta memperkuat kehadiran negara di kawasan produktif.
“Kami tidak datang untuk menggusur, tapi untuk membangun kolaborasi. Lahan yang diserahkan bukan lagi milik masyarakat, tapi bukan berarti masyarakat dikesampingkan. Kami ajak mereka bermitra,” kata Ospin.
Dorong Ekonomi, Buka Lapangan Kerja
Kehadiran Agrinas Palma diharapkan memberi nilai tambah ekonomi di daerah. Lahan-lahan yang sebelumnya terbengkalai kini berpotensi membuka lapangan kerja dan memperkuat perekonomian lokal.
“Harapan kami, masyarakat melihat Agrinas Palma bukan sebagai pengganti, tapi sebagai pengelola yang membawa harapan baru. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.