SinarHarapan.id – Amnesty International Indonesia mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas insiden pembubaran paksa aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta yang berujung ricuh, Selasa (24/2) malam. Organisasi hak asasi manusia itu menilai peristiwa tersebut berpotensi mencederai kebebasan warga untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan tanpa alasan yang sah harus dikecam, siapa pun pelakunya. Menurut dia, penggunaan ancaman kekerasan oleh massa tandingan untuk membubarkan demonstrasi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan tanpa alasan yang sah, kepada siapa pun dan oleh pihak mana pun. Kami juga sangat mengecam kekerasan oleh massa tandingan yang menggunakan ancaman kekerasan untuk membubarkan demonstrasi,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Ia menegaskan, apabila terjadi kekerasan dalam unjuk rasa, tugas aparat kepolisian adalah menindak pelaku kekerasan, bukan membiarkan intimidasi berlangsung. Pembiaran terhadap tindakan tersebut, lanjutnya, dinilai berpotensi memicu peristiwa serupa di masa mendatang.
Kewajiban Negara Melindungi Aksi Damai
Dalam perspektif hak asasi manusia, kata Usman, negara melalui kepolisian memiliki tanggung jawab untuk melindungi peserta aksi damai dari segala bentuk ancaman, termasuk dari kelompok massa tandingan. Ketidakhadiran intervensi aparat dinilai sama dengan kegagalan negara dalam menjamin hak masyarakat untuk berkumpul dan berdemonstrasi.
Amnesty menilai, selama berlangsung damai, kontra-demonstrasi juga memiliki hak untuk difasilitasi. Namun, aparat wajib memastikan agar aksi tandingan tersebut tidak secara fisik mengganggu atau menghambat kelompok lain yang juga menjalankan hak berpendapat.
Menurut Usman, kebebasan berdemonstrasi tidak mencakup hak untuk membubarkan aksi pihak lain, terlebih dengan ancaman kekerasan. Karena itu, ia meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mencegah terulangnya intimidasi terhadap masyarakat dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
Kericuhan Usai Doa Bersama
Berdasarkan laporan yang beredar, aksi massa dari elemen mahasiswa dan masyarakat berlangsung di depan Markas Polda DIY sebagai bentuk protes terhadap dugaan kekerasan polisi terhadap warga sipil. Aksi tersebut awalnya berjalan damai dengan agenda doa bersama, termasuk salat gaib dan salat Isya.
Doa tersebut ditujukan bagi para korban kekerasan, termasuk seorang pelajar di Kota Tual yang sebelumnya dilaporkan menjadi korban tindakan aparat, serta sejumlah penangkapan dalam aksi-aksi demonstrasi lainnya.
Situasi kemudian memanas ketika sekelompok orang lain datang dan mengejar peserta aksi. Kelompok itu disebut membawa benda keras seperti pentungan kayu dan besi sambil meminta massa membubarkan diri. Massa aksi pun perlahan menjauh dari kawasan markas kepolisian.
Dalam perkembangan berikutnya, pihak kepolisian sempat mengamankan tiga mahasiswa yang mengikuti aksi. Namun, ketiganya kemudian dikembalikan kepada pihak rektorat kampus masing-masing.
Sorotan Kebebasan Berpendapat
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di ruang publik. Amnesty International Indonesia menilai tindakan intimidatif terhadap aksi damai dapat menciptakan rasa takut di masyarakat serta menghambat partisipasi publik dalam menyampaikan kritik.
Organisasi tersebut berharap pengusutan menyeluruh dilakukan agar hak masyarakat untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat tetap terlindungi secara konstitusional, sekaligus mencegah penggunaan ancaman kekerasan dalam dinamika demonstrasi di masa depan.








