SinarHarapan.id – Amnesty International Indonesia mengecam keras penangkapan aktivis lingkungan dan tindakan aparat kepolisian terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah mereka dalam konflik lahan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah. Organisasi HAM tersebut menilai negara kembali menunjukkan wajah represif terhadap warga, sementara terlihat lemah di hadapan kepentingan korporasi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa penanganan konflik agraria di Morowali menjadi bukti awal kekhawatiran masyarakat sipil atas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menunjukkan kesewenang-wenangannya. Apa yang selama ini dikhawatirkan masyarakat sipil akhirnya terjadi,” ujar Usman dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (7/1).
Baca Juga: Ada Apa di Morowali dan IMIP? JDS Kupas Polemik Bandara Khusus dan Isu Keamanan Nasional
Lemah terhadap Korporasi, Kuat terhadap Warga
Menurut Amnesty, cara aparat menangani konflik lahan di Morowali mengirimkan pesan yang keliru. Negara dinilai tidak berdaya menghadapi perusahaan tambang yang diduga melanggar hak atas tanah warga. Sebaliknya, aparat justru bersikap keras dan represif terhadap masyarakat yang menjaga lingkungan dan mempertahankan ruang hidupnya.
Amnesty secara tegas mengecam penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap aktivis lingkungan di Morowali. Organisasi ini menegaskan bahwa warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup tidak boleh dikriminalisasi.
Penangkapan Aktivis Picu Eskalasi Konflik
Eskalasi konflik disebut bermula dari penangkapan seorang aktivis lingkungan berinisial AD (24) pada 3 Januari 2026. AD dikenal vokal mengkritik dugaan penyerobotan lahan dan kawasan mangrove oleh perusahaan tambang. Namun, ia justru dilaporkan oleh seorang pegawai perusahaan atas tuduhan diskriminasi ras dan etnis.
“Tuduhan tersebut patut dipertanyakan, mengingat rekam jejak AD sebagai pembela hak warga dan lingkungan,” kata Usman.
Amnesty menilai kriminalisasi terhadap AD mencerminkan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum pidana untuk membungkam partisipasi publik yang sah dan dijamin konstitusi. Padahal, penolakan warga terhadap tambang dan pembelaan atas lingkungan hidup dilindungi oleh ketentuan hukum Anti-SLAPP.
Aparat Dinilai Langgar Due Process of Law
Respons aparat pascakebakaran kantor perusahaan tambang semakin memperkuat kesan represif. Amnesty mencatat pengerahan aparat bersenjata lengkap ke permukiman sipil serta penangkapan tanpa prosedur yang jelas sebagai pelanggaran prinsip due process of law.
Praktik over-policing ini dinilai bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, terutama terkait hak atas kebebasan, rasa aman, dan peradilan yang adil.
Pola Kekerasan terhadap Warga Penjaga Ruang Hidup
Amnesty juga menyoroti kemiripan pola kekerasan dalam kasus lain, seperti dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek di Pasaman, Sumatra Barat, yang menolak tambang emas ilegal di lahannya. Kasus tersebut menunjukkan kecenderungan warga yang mempertahankan ruang hidup justru menjadi korban kekerasan.
“Situasi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Polisi harus mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap warga,” tegas Usman.
Negara Jangan Jadi “Satpam” Korporasi
Insiden Morowali, menurut Amnesty, kembali menegaskan kecenderungan negara bertindak layaknya “keamanan swasta” bagi kepentingan korporasi ekstraktif, alih-alih melindungi hak asasi warga negara. Padahal, investasi tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan HAM.
Amnesty mendesak pembebasan aktivis AD yang ditangkap karena memperjuangkan hak warga atas tanah. Selain itu, diperlukan investigasi independen atas dugaan tindakan represif aparat terhadap warga Desa Torete.
“Polisi harus mengedepankan nilai-nilai HAM dalam penegakan hukum, termasuk dalam penanganan kasus pembakaran gedung perusahaan tambang,” kata Usman.
Jamin Hak Ekspresi dan Partisipasi Warga
Amnesty menegaskan negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul, serta memastikan setiap pembangunan berlangsung dengan partisipasi bermakna dan persetujuan masyarakat terdampak.
“Langkah-langkah tersebut adalah syarat minimum untuk memulihkan keadilan dan membangun kembali kepercayaan publik,” tutup Usman.
Latar Belakang Konflik Morowali
Konflik agraria di Desa Torete, Morowali, Sulawesi Tengah, dilaporkan memanas sejak awal Januari 2026. Sengketa berakar pada klaim lahan seluas 40 hektare dan dugaan penyerobotan perkebunan serta kawasan mangrove oleh oknum pemerintah desa untuk kepentingan perusahaan tambang.
Pada 3 Januari 2026, polisi menangkap AD, seorang aktivis lingkungan yang selama ini mendampingi warga. Di hari yang sama, terjadi pembakaran kantor perusahaan tambang yang bersengketa dengan warga.
Sehari kemudian, Minggu (4/1), aparat mengerahkan pasukan bersenjata lengkap ke Desa Torete dan menangkap tiga warga lain berinisial RM (42), A (36), dan AY (46). Mereka dituduh terlibat dalam insiden pembakaran.
Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan aparat memiting dan menggotong seorang warga yang meminta surat penangkapan. Warga juga melaporkan adanya intimidasi, termasuk penodongan senjata ke arah seorang ibu dan tembakan ke udara.
Meski Polres Morowali mengklaim penangkapan dilakukan sesuai prosedur, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam tindakan tersebut dan menyatakan penahanan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Komnas HAM mendesak agar seluruh warga yang ditangkap segera dibebaskan.





