Kesra

Amnesty Kritik Larangan Medsos Anak

×

Amnesty Kritik Larangan Medsos Anak

Sebarkan artikel ini

Kebijakan pemerintah dinilai tidak menyentuh akar masalah bahaya digital dan berpotensi membatasi hak berekspresi anak.

Ilustrasi Medsos Anak (ChatGPT Image)

SinarHarapan.id – Amnesty International Indonesia menilai kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial berpotensi merampas hak anak untuk berekspresi dan berkomunikasi di ruang digital.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan larangan menyeluruh tersebut tidak menyentuh akar persoalan bahaya daring yang dihadapi anak-anak.

Menurut dia, media sosial selama ini menjadi ruang penting bagi anak muda untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan mengekspresikan diri.

“Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran penting untuk berkomunikasi, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri,” kata Usman dalam pernyataan tertulis, Senin (9/3/2026).

Ruang Anak Menyuarakan Pendapat

Usman menilai media sosial juga kerap menjadi sarana bagi anak-anak untuk menyuarakan pandangan mereka terhadap berbagai kebijakan publik.

Ia mencontohkan diskusi yang belakangan ramai dilakukan oleh pelajar di ruang digital mengenai isu keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah.

Menurut dia, pelarangan media sosial justru berpotensi membuat anak-anak semakin kesulitan menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

“Dengan adanya pelarangan menyeluruh ini, anak-anak akan semakin kesulitan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada hak asasi mereka,” ujarnya.

Dinilai Terlalu Menyederhanakan Masalah

Amnesty mengakui bahwa platform media sosial memang dapat memaparkan pengguna muda pada berbagai risiko, mulai dari perundungan siber hingga konten berbahaya.

Namun, menurut Usman, larangan total bukanlah solusi yang tepat.

Ia menilai kebijakan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan yang sebenarnya kompleks.

“Melarangnya adalah cara yang tidak tepat dan gagal mencerminkan realitas kompleks kebutuhan anak-anak di dunia maya,” kata Usman.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pelarangan berpotensi mendorong anak-anak mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan yang memadai.

Menurutnya, generasi muda yang tumbuh di tengah ekosistem digital kemungkinan besar akan mencari cara untuk menghindari pembatasan tersebut.

Dorong Regulasi Platform

Amnesty menilai Indonesia seharusnya fokus pada solusi yang menghormati prinsip hak asasi manusia.

Usman mengatakan pemerintah perlu memperkuat regulasi terhadap platform digital, termasuk kewajiban uji tuntas terhadap dampak platform dan pengaturan desain aplikasi yang berpotensi menimbulkan kecanduan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya undang-undang perlindungan data yang kuat serta desain platform yang sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional.

“Yang dibutuhkan Indonesia adalah regulasi yang lebih kuat terhadap platform, bukan larangan menyeluruh yang gagal mengatasi akar penyebab bahaya daring,” ujarnya.

Hak Anak untuk Didengar

Amnesty juga menilai kebijakan tersebut mengabaikan hak anak untuk didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Padahal, akses digital kini menjadi bagian penting dari pendidikan, kesejahteraan, dan partisipasi anak dalam ruang publik.

Usman mengatakan pelarangan tersebut justru menghilangkan peluang untuk membangun kebijakan yang memberdayakan anak agar mampu menggunakan teknologi digital secara aman.

“Pelarangan ini berarti kita membuang kesempatan untuk membangun solusi yang benar-benar memberdayakan anak untuk menavigasi dunia digital secara aman,” katanya.

Kebijakan Pemerintah

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital pada 6 Maret 2026 mengumumkan peraturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial.

Mulai 28 Maret 2026, seluruh akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan.

Platform yang terdampak kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah untuk merespons kondisi “darurat digital” yang ditandai meningkatnya pornografi daring, perundungan siber, penipuan daring, dan kecanduan internet.

Di sisi lain, Indonesia merupakan negara pihak dalam Konvensi Hak Anak yang menjamin hak anak untuk berekspresi, mengakses informasi, serta menyampaikan pendapat dalam setiap kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka.