SinarHarapan.id – Penanggulangan Terorisme yang berkeadilan perlu diterapkan secara holistik terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Gagasan ini lah yang diangkat dalam desertasi Kolonel CPL. Dr. Sigit Karyadi, S.H., M.H., dalam sidang terbuka gelar doktor yang berjudul “Model Penanggulangan Terorisme yang Berkeadilan di Indonesia” di Universitas Borobudur pada Selasa (27/6/2023).
Kolonel Cpl. Dr. Sigit lulus dengan predikat cumlaude. Lulusan Akademi Militer 1993 ini memiliki serangkaian penugasan militer seperti Pusdik Intel Kodiklatad, Paban Pam Intel Paspampres TNI, hingga Kasubdit Perlindungan Objek Vital dan Transportasi di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT.
Dalam desertasinya, Sigit memaparkan bahwa penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme perlu mempertimbangkan asas hak asasi manusia. Caranya dengan memberikan efek jera yang berimbang bagi pelaku dan master mind yang terlibat di dalam sebuah aksi terorisme.
“Pemberian hukuman terhadap master mind dan aktor pendukung perlu melewati telaah yang transparan dan memenuhi rasa keadilan itu sendiri,” kata Dr. Sigit.
Ia menyampaikan salah satu contoh kondisi penegakan hukum tindak pidana terorisme belum memberikan rasa keadilan berdasarkan hak asasi manusia adalah penyiaran oleh stasiun televisi saat aparat penegak hukum melakukan penangkapan terhadap terduga teroris. Hal ini dapat memberikan rasa trauma kepada keluarga pelaku tindak pidana terorisme.
Lebih lanjut Sigit menyampaikan pada saat yang sama isu hak asasi manusia jangan sampai menjadi tameng bagi para pelaku teror dan melemahkan upaya hukum. Revitalisasi hubungan antara polisi, tokoh agama, dan masyarakat dapat mencegah berbagai upaya dalam melemahkan proses hukum tindak pidana terorisme.
Pada bagian akhir, Kolonel Dr. Sigit Karyadi, menyampaikan kesimpulan dari gagasannya. Pertama, pendekatan yang diperlukan kepada narapidana dan mantan narapidana terorisme adalah soft and smart approach. Dan hard approach adalah jalan terakhir untuk dilakukan.
“Kedua, penanganan terorisme yang bermotif agama perlu dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah konflik lebih lanjut,” kata Sigit.
Ketiga, BNPT dan Polri perlu memasifkan upaya deradikalisasi sebagai upaya penyeimbang dari penanganan konvensional seperti penangkapan dan penggerebekan. (non)