SinarHarapan.id – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) menegaskan sikapnya terhadap penggunaan nama dan logo mereka tanpa izin.
APDESI akan menindak tegas pihak yang mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan pribadi atau kelompok melalui jalur hukum.
Sekretaris Jenderal DPP APDESI, Muksalmina, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan melindungi integritas organisasi.
“Kami akan melaporkan ke aparat hukum siapa pun yang menggunakan nama atau logo kami tanpa izin,” tegasnya.
APDESI adalah organisasi berbadan hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021.
Selain itu, merek dan logonya juga telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM001081378.
Baca Juga: Bawaslu Panggil Panitia Deklarasi Capres Buntut Libatkan Kades
Langkah Hukum untuk Penertiban
Muksalmina menjelaskan bahwa penggunaan nama dan logo tanpa hak melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Pelanggaran ini dapat hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, bukti-bukti terkait penggunaan ilegal telah terkumpul untuk mendukung laporan ke penegak hukum. “Kami ingin mengembalikan organisasi kepada tujuan utamanya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” imbuh Muksalmina.
Organisasi berkomitmen menjaga nama baik organisasi dan memastikan aktivitasnya tetap sesuai peraturan.
Dengan langkah ini, APDESI berharap dapat mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan menjaga citra organisasi sebagai wadah resmi kepala desa dan perangkat desa seluruh Indonesia.