SinarHarapan.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus mengusut dugaan penyelewengan dana donasi ACT. Bareskrim melanjutkan pemeriksaan terhadap pengurus dan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (12/7).
Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji, pemeriksaan masih dilakukan terhadap pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Selain itu, diperiksa juga dua bagian kemitraan dan dua bagian keuangan ACT.
“Pemeriksaan dilanjutkan siang ini pukul 13.00 WIB, untuk Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan dan keuangan,” kata Andri.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar berlangsung lebih dari 12 jam lamanya. Ia terpantau keluar dari gedung pemeriksaan Bareskrim Polri bersama pengacaranya pukul 02.25 WIB, Selasa dini hari.
Terhitung sejak Senin (11/7) siang, penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana oleh ACT ke tahap penyidikan. Hal ini terkait dana pengelolaan CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.