SinarHarapan.id- Kejanggalan proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS), yang diduga melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate baru diketahui sekitar 2020.

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mahfud MD, secara daring  dari Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

“Baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp28 triliun lebih itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada 2020-2021,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, ketika dana tersebut hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, ditemukan fakta bahwa tidak ada pembangunan menara BTS yang sudah dianggarkan.

Pihak yang mengerjakan proyek meminta perpanjangan waktu untuk membangun BTS hingga Maret 2022, dengan alasan pandemi COVID-19.

Ketika  Maret 2022, baru terdapat 1.110 menara BTS yang dilaporkan berdiri, dari target 4.200 menara.

Menurut Mahfud, setelah diperiksa lewat satelit, menara yang benar-benar berdiri hanya berjumlah 958 unit.

Mahfud mengungkapkan, dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak, karena sesudah diambil 8 sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi.

Mahfud menegaskan, dengan asumsi perhitungan konservatif, biaya yang dikeluarkan untuk membangun 958 menara BTS itu, hanya sekitar Rp2,1 triliun dari anggaran total yang mencapai Rp 10 triliun.

Menurutnya, masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan, dan harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sejumlah Rp 8 koma sekian triliun.

Mahfud menegaskan, penegak hukum akan mengusut tuntas kasus ini. Pada saat yang sama, pemerintah akan melanjutkan pembangunan menara BTS untuk kepentingan rakyat.

“Tindakan hukum yang harus ditegakkan secara tegas terhadap perampok hak-hak rakyat ini. Soal proyeknya nanti kita cari jalan agar itu terus,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

Johnny menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana,  melalui keterangan tertulisnya Rabu (17/5/2023).

Kejagung juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), kemenkominfl, Anang Achmad Latif, sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Empat orang tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI), MA; dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(atp/infopublik)