SinarHarapan.id – Aktivis Masyarakat Irwan menyayangkan ulah para sopir taksi Blue Bird yang kerap parkir asal-asalan, di pinggiran jalan seolah merekalah raja jalanan.
“Jadi bukan saja soal sopir Blue Bird yang menabrak Danang yang kemudian viral, tapi ini coba lihat sendiri, mereka seolah raja jalanan dan parkir sembarangan,” ujar Irwan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurut Irwan, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya seakan menutup mata, Irwan juga memperlihatkan video dimana deretan mobil taksi Blue Bird parkir sembarangan dan menggunakan sebagian trotoar.
“Sudah parkir sembarangan, juga merampas hak pejalan kaki. Ini bukan saja di satu lokasi ya, di beberapa lokasi juga terjadi dan polisi sepertinya malah tutup mata, ada apa ini?” keluhnya.
Selain itu Irwan mempertanyakan munculnya dugaan penyelewengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak hanya dari perusahaan taksi saja.
“Tapi juga dari masyarakat itu PNBP kemana? Apakah benar masuk ke kas negara untuk kesejahteraan rakyat atau malah dikorupsi,” beber Irwan.
Sementara Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, menjelaskan, PNBP itu ada berbagai macam cor bisnisnya.
“Hal ini sesuai lembaga atau kementerian yang memungutnya. Kalau Kepolisian, mereka memungut dari Polri seperti pengurusan SIM, STNK, dan tilang. Tentu ini masuk ke kas negara, tapi biasanya banyak buat kepolisian lagi,” ujar Uchok.
Dia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara, punya wewenang untuk lakukan audit.
“Tapi karena keterbatasan anggaran dan personil tidak bisa tiap tahun diaudit,” bebernya.
Adapun soal mobil yang parkir di trotoar atau menggunakan sebagian trotoar di Indonesia bisa kena sanksi denda minimal Rp 250.000 dan maksimal Rp 500.000 berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta bisa juga dikenakan tindakan penderekan kendaraan. Trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki, dan melanggarnya dapat mengganggu fungsi fasilitas tersebut.
Dasar Hukumnya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 287 ayat 1: Mengatur sanksi bagi pelanggar rambu lalu lintas dan marka jalan dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Pasal 275 ayat 1: Menyatakan bahwa setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sebelumnya viral di media sosial, dan menjadi pemberitaan media online, seorang pengendara bernama Danang Pradana atau yang lebih dikenal sebagai Danang DA membagikan pengalaman kurang menyenangkan di jalan. Mobil yang dikendarai sang penyanyi dangdut terlibat tabrakan dengan sopir taksi Bluebird.
Berdasarkan keterangan Danang Pradana melalui unggahan Instagram, insiden terjadi di sekitar jalan Sudirman, Jakarta pukul 13.35 WIB.
“Driver a/n Rochmat Mulya nopol B1298TUC mengendarai mobil dengan sembrono,” ungkap Danang pada Rabu (1/10/2025).
“Tidak hati-hati sehingga menimbulkan kerugian untuk pengendara lain,” ungkapnya.
Danang Pradana juga membagikan kronologi singkat, bagaimana tabrakan bisa terjadi. “Saya melaju pelan dan antre dengan mobil di depan kondisi padat (kecepatan hanya 20-25km/jam),” ujarnya.
“Tiba-tiba dari sebelah kiri nyelonong, menyalip taksi Bluebird dan potong ke kanan,” sambung Danang.
Tabrakan pun tak terhindarkan. Danang mengatakan bahwa dirinya sempat memperingatkan sopir taksi tersebut agar berhati-hati.
“Mau minta ganti rugi juga enggak mungkin, mengingat supir bluebird sudah mengeluh, ‘Saya tidak punya uang,’ ucapnya.
“Ya kasihan, ya jengkel karena dia nyopirnya ngawur sembrono dan tentu saja merugikan pengendara lain,” sambungnya.
Danang juga menyampaikan langsung ke akun instagram Nikita Willy @nikitawillyofficial94 dan Indra Priawan @indpriw semoga driver Bluebird lain lebih hati-hati membawa mobil demi keselamatan bersama.”
Seperti diketahui Indra Priawan masih berstatus terlapor pencurian saham di Blue Bird Taxi bersama Purnomo Prawiro Cs.
Sontak postingan Danang Pradana yang memiliki follower 2,5 juta itu menuai banyak respon dari masyarakat/netizen diantaranya Deden Pardede mengungkapkan, taksi Bluebird kerap parkir asal-asalan di pinggiran jalan.
“Sudah jalanan macet tapi taksi Bluebird nampak tidak peduli, diklakson pun tidak bergeser,” cuitnya.
Senada dengan Deden, Novia Fitria mengingatkan agar driver Bluebird Taksi jangan sampai melanggar rambu-rambu lalu lintas. “Jangan ngawur kalau nyetir, ga tau aturan, sembrono,” ungkap Novia.