Ekonomi

BPNT Tahap 6 2024, Bantuan Bisa Disalurkan Jika Penerima Memenuhi 4 Kriteria Ini

×

BPNT Tahap 6 2024, Bantuan Bisa Disalurkan Jika Penerima Memenuhi 4 Kriteria Ini

Sebarkan artikel ini

Pemerintah memastikan bahwa penyaluran bantuan tepat sasaran agar penerima manfaat dapat merasakan dampaknya.

Penyaluran BPNT T

SinarHarapan.id – Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 pada November-Desember 2024. Program ini bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dengan bantuan senilai Rp 400.000 yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bantuan BPNT sebesar Rp 200.000 per bulan akan dicairkan sekaligus dua bulan, sehingga penerima menerima Rp 400.000. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Penerima manfaat BPNT dapat menggunakan dana bantuan untuk membeli bahan makanan bergizi di merchant atau toko mitra yang bekerja sama. Bantuan ini memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan pangan yang sehat dan bergizi.

Untuk mengetahui status kepesertaan BPNT, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kementerian Sosial atau mengunjungi kantor kelurahan setempat. Pastikan untuk membawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga saat melakukan pengecekan.

Namun, bantuan BPNT hanya akan disalurkan jika penerima memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial. Penerima yang memenuhi syarat akan dapat menikmati manfaat bantuan ini.

Berikut adalah empat kriteria yang harus dipenuhi agar bisa menerima BPNT 2024: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).

Kriteria kedua adalah penerima tidak menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan. Hal ini untuk memastikan bahwa penerima benar-benar membutuhkan bantuan pangan.

Penerima BPNT juga tidak boleh menjadi pendamping sosial dalam program tertentu. Hal ini dilakukan agar bantuan dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, berdasarkan data kemiskinan yang valid.

Terakhir, penerima harus berasal dari keluarga yang tergolong tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki NIK serta Kartu Keluarga yang terdaftar di Dukcapil.