SinarHarapan.id – PT Pfizer Indonesia mengumumkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) baru-baru ini telah menyetujui Rimegepant dari Pfizer, sebuah terapi ganda migrain inovatif untuk pengobatan akut dan pencegahan migrain episodik pada kategori pasien orang dewasa yang mengalami setidaknya 4 serangan migrain per bulan.
Rimegepant bekerja dengan cara menghambat reseptor Calcitonin Gene-related Peptide (CGRP). Dengan mekanisme ini, Rimegepant membantu pasien dalam mencapai target pengobatan yang berkaitan dengan pengobatan migrain akut dan preventif sehingga penderita migrain dapat lebih mengontrol penyakitnya.1 Dengan formulasi yaitu tablet cepat larut, Rimegepant dapat dikonsumsi tanpa air atau cairan. Tablet akan larut di mulut dengan meletakkannya di atas atau di bawah lidah.
Hasil dari studi fase 3 yang dipublikasikan di jurnal Lancet, menunjukkan bahwa dosis tunggal Rimegepant menunjukkan persentase bebas dari rasa nyeri dan gejala migrain paling mengganggu yang lebih unggul dalam dua jam dibandingkan dengan placebo.2 Studi lain yang juga dipublikasikan di Lancet, memperlihatkan apabila Rimegepant yang diberikan berselang sehari, memberikan pengurangan signifikan pada rerata jumlah hari migrain per bulan di minggu ke 9-12 dari periode 12 minggu saat konsumsi jika dibandingkan dengan placebo.3
Terdapat lebih dari 44 juta penderita migrain di Indonesia dan migrain merupakan salah satu penyebab utama kecacatan di seluruh dunia.4 Migrain bahkan menyerang wanita secara tidak proporsional, yang kerap terjadi antara tiga hingga empat kali lebih sering jika dibandingkan pria.5
Persetujuan BPOM ini menandai dimulainya era baru pengobatan migrain, yang memungkinkan para tenaga medis dan penyedia layanan kesehatan professional untuk memberikan resep kepada pasien agar memperoleh satu jenis pengobatan untuk menyembuhkan dan mencegah serangan migrain di Indonesia. Kemajuan pengobatan ini akan membantu penderita penyakit saraf guna menjalani hidup tanpa beban dari penyakit tersebut.
Hingga kini, Rimegepant telah disetujui di lebih dari 31 negara, termasuk di antaranya Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Inggris. 6 Permohonan persetujuan di beberapa negara lainnya juga sedang dikaji oleh otoritas setempat.