Nasional

Diduga Bukti Palsu Menangkan Putusan Banding

×

Diduga Bukti Palsu Menangkan Putusan Banding

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Ahli Waris dari H Abdul Halim dan Hj Muzenah, H Makawi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri atas dugaan penggunaan surat palsu dalam perkara Perdata No 528/Pdt/2021/PT.DKI Jo No 184/Pdt/6/2019/PN.Jkt.Utr serta tindak lanjut surat Kabareskrim Polri NoB/400/Um/I/2017/Bareskrim.

Dugaan penggunaan Surat Palsu tersebut berupa: Akta Jual beli Nomor 14/I/38/1981, tanggal 7 Februari 1981, yang dibuat di hadapan Harun Pejabat PPAT Camat Kepala Wilayah Kecamatan Koja, Akta Jual Beli Nomor 22/I/38/1981, tanggal 18 Februari 1981, yang dibuat di hadapan Harun Pejabat PPAT Camat Kepala Wilayah Kecamatan Koja dan Akta Jual Beli Nomor 25/I/38/1981, tanggal 2 Maret 1981, yang dibuat di hadapan Harun Pejabat PPAT Camat Kepala Wilayah Kecamatan Koja.

Menurut C Suhadi SH MH, kuasa hukum Mukawi, dokumen-dokumen tersebut telah digunakan baik pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi DKI No. 528/PDT/2021/PT.DKI. maupun pada Pekara Pengadilan Negeri No. 184/PDT/6/2019/PN.JKT.Utr. serta merujuk kepada Surat Kabareskrim Polri NoB/400/Um/I/2017/Bareskrim, tertanggal 19 Januari 2017.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memenangkan gugatan yang dilayangkan Ahli Waris dari H Abdul Halim dan Hj Muzenah, H Makawi, bahwa tanah sawah yang terdiri dari:
a. Tanah yang tercatat dalam Letter C No. 1327 atas nama H. Abdul Halim bin H. Ali tempat tinggal di Kampung Pegangsaan II persil No. 897.S.I seluas 20.100M2.
b. Tanah yang tercatat dalam Letter C No. 1242 atas nama H. Abdul Halim bin H. Ali tempat tinggal di Kampung Penggangsaan II terdiri dari:
– Tanah persil No. 896.S.I. seluas 6.780M2 dan
– Tanah persil No. 896.S.I. seluas 6.220M2
Ketiga tanah tersebut dalam satu hamparan yang tidak terpisahkan, terletak di Kelurahan Kelapa Gading Barat (dahulu Kelurahan Pegangsaan Dua) Kecamatan Kelapa Gading (dahulu Kecamatan Koja) Jakarta Utara DKI Jakarta setempat dikenal sebagai Jalan Kelapa Nias Raya Blok GN dengan batas-batas:
– Sebelah selatan: dahulu tanah milik Marjuki dan Nisin bin Baji sekarang berbatasan dengan bangunan ruko-ruko Jl. Kelapa Nias Raya Blok GN.
– Sebelah Barat : Kali Mati.
– Sebelah Utara : dahulu tanah milik Armah dan Idun bin Kotji sekarang tanah milik PT. Sumarecon Agung, Tbk.
– Sebelah timur : dahulu tanah milik Mawil dan Deing sekarang berbatasan dengan saluran buatan Jl. Boulevard Raya Blok Q.A.
Adalah tanah peninggalan dari Alm H Abdul Halim bin H Ali yang belum dibagi waris.

“Menyatakan Perjanjian Jual Beli TANAH Obyek sengketa sebagai tersebut Akta Jual Beli Nomor 14/I/38/1981 TANGGAL 7 Februari 1981, Akta Jual Beli Nomor 22/i/38/1981 tanggal 18 Februari 1981 dan Akta Jual Beli Nomor 25/I//38/1981 tanggal 2 Maret 1981, kesemuanya dibuat di hadapan HARUN Pejabat PPAT Camat Kepala Wilayah Kecamatan Koja tersebut cacat hokum,” kata Suhadi mengutip Putusan tersebut.

Terhadap perkara tersebut diajukan banding oleh H Asikin sebagai Pembanding I, ahli Waris Alm Hj Subuh dan Hj Rosani sebagai Pembanding II, PT Summarecon Agung Sebagai Pembanding III, Kantor Keluarahan Kelapa Gading Barat sebagai Pembanding IV, Kantor Kelurahan Pengangsaan Dua sebagai Pembanding V, Kantor Kecamatan Koja sebagai Pembanding VI, Kantor Kecamatan Kelapa Gading sebagai Pembanding VII ke Pengadilan Tinggi DKI. Pada 8 Desember 2021 telah diputus oleh PT DKI dengan nomor Putusan 528/PDT/2021/PT.DKI, dengan dengan hasil dikabulkan atau menolak terbanding yang sebelumnya sebagai penggugat.

Putusan banding yang dimenangkan para pembanding tersebut merujuk salah satunya kepada AJB No 14/I/38/1981, No 22/I/38/1981 dan 25/I/38/1981, dimana PT Summarecon Agung Tbk mendapatkan tanah tersebut dari hasil pembelian dengan Alm H Abdul Halim bin H Ali. “Ini aneh, karena transaksinya dilakukan pada Tahun 1981, padahal orang tua klien kami telah meninggal dunia pada Tanggal 11 Agustus 1978, jauh sebelum setelah alm meninggal, ini kan engga sangat masuk akal,” ungkap Suhadi. SH/R