SinarHarapan.id – Bintatar Sinaga dosen universitas Pakuan, merasa kecewa karena Dr YG sebagai pelapor tidak datang dalam sidang perdana di pengadilan negeri Kota Bogor pada Rabu (8/5/2024).

Bintatar dilaporkan oleh Dr YG dalam perkara dugaan penghinaan atau pasal 310 Jo 311 Jo UU ITE, kemudian dilanjutkan dengan laporan dugaan pasal penghinaan biasa pasal 315 KUHP di Mabes Polri.

“Kita menyesalkan kenapa Pelapor tidak datang tanpa alasan, padahal dia yang punya kepentingan,” kata Bintatar kepada wartawan, usai sidang.

Kasus bermula pada saat dilakukan demo pada sekitar april 2022. Demo dilakukan karena Bintatar diberhentikan sebagai dosen fakultas hukum tanpa prosedural.

“Perbuatan yang diduga penghinaan tersebut dilakukan pada bulan April 2022 pada saat demo kampus bersama-sama dosen lain, mahasiswa dan alumni menuntut dekan turun karena tidak becus memimpin,” paparnya.

Namun anehnya laporan tersebut dibuat nopember 2023, menurutnya ini sudah daluarsa karena delik aduan, sudah lewat 6 bulan.

Sementara menurut Kuasa Hukum Bintatar, C Suhadi SH MH, juga sama menyesalkan atas ketidak hadiran Pelapor, “masa Pelapor yang sudah merepotkan banyak orang seperti keamanan, Pengadilan dan Penyidik, harusnya pelapor menghormati pengadilan dong dan Penyidik yang sudah susah payah tangani kasus ini,” kata Suhadi.

Ketika ditanya awal mula kasusnya, Suhadi menjelaskan bahwa kliennya dilaporkan atas tuduhan YG di bilang anak durhaka dalam sebuah demo antara dosen dan mahasiswa.

“Dan yang anehnya kasus ini bukan kasus biasa, akan tetapi Tipiring yang ditangani mabes Polri, yatu pasal 315 KUHP,” kata Suhadi di auala Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Waktu ditanya apa kelanjutan, suhadi hanya menjawab, “kita lihat saja nanti di persidangan, berani Pelapor datang” pungkasnya. ***