Nasional

Dua Uji Materi UU Perlindungan Data Pribadi di Tolak Ketua MK

×

Dua Uji Materi UU Perlindungan Data Pribadi di Tolak Ketua MK

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Anwar Usman, menyatakan MK menolak dua gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, baik permohon menguji data yang dikecualikan untuk kepentingan keamanan nasional maupun perlindungan data untuk kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah.

“Mengadili, menolak, permohonan untuk seluruhnya,” ujar Anwar, dikutip dari Antaranews, Sabtu (15/4/2023).

Dalam persidangan perkara nomor 110/PUU-XX/2022, pemohon mempersoalkan data yang dikecualikan untuk kepentingan keamanan nasional. Bagi pemohon, hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data dengan alasan kepentingan nasional.

Dalam hal itu, hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan MK menilai pengecualian tersebut, yang tertuang dalam pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022, telah sejalan dengan asas kepentingan umum.

“Di mana pemroses data pribadi oleh negara hanya digunakan untuk kepentingan umum dam masyarakat luas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Lanjut Suhartoyo, hal paling utama adalah pembatasan ataupun pengecualian a quo dimungkinkan sepanjang diimbangi juga dengan adanya jaminan pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

“Serta dalam upaya untuk memeuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nailai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis,” tuturnya.

Di sisi lain, dalam persidangan perkara nomor 108/PUU-XX/2022, pemohon mempersoalkan tidak adanya pengaturan mengenai perlindungan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah. Sedangkan, maraknya e-commerce memungkinkan berbagai bisnis untuk berlangsung di rumah.

Terkait hal itu, MK menilai bahwa pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 tidak mengakibatkan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah tidak dilindungi.

Bagi MK, Keberadaan norma tersebut justru memberikan perlindungan terhadap kegiatan-kegiatan yang hanya dilakukan dalam lingkup pribadi atau keluarga atau dengan kata lain merupakan ranah privat. (atp/infopublik)