BeritaInternasional

Dubes RI Temui Perusahaan Dagang Jerman yang Gugat EUDR

×

Dubes RI Temui Perusahaan Dagang Jerman yang Gugat EUDR

Sebarkan artikel ini
Dubes RI di Jerman, Arif Havas Oegroseno bersama CEO dan Partner Albrecht and Dill Trading GmbH (A&D) membahas soal EUDR. (Foto: KBRI Berlin)

SinarHarapan.id – Duta Besar Republik Indonesia di Berlin, Jerman, Arif Havas Oegroseno menemui  CEO dan Partner Albrecht and Dill Trading GmbH (A&D), sebuah perusahaan di bidang pengadaan dan penjualan produk kakao mentah beserta turunannya.

Dalam pertemuan, Dubes RI membahas berbagai tantangan yang dihadapi akibat penerapan EU Deforestation Regulation (EUDR).

Sebagai satu-satunya perusahaan di Uni Eropa yang secara resmi menggugat penerapan EUDR melalui Pengadilan Administratif Cologne, Jerman, A&D menyoroti bahwa persyaratan yang ditetapkan EUDR sangat sulit dipenuhi oleh petani kecil di berbagai negara.

Aturan yang mewajibkan pelacakan geolokasi sumber bahan baku dianggap tidak realistis bagi petani kecil yang memiliki keterbatasan infrastruktur dan sumber daya.

Selama ini, A&D mengimpor kakao dari ribuan petani kecil di Afrika Barat. Mereka menegaskan bahwa meski petani-petani ini tidak terlibat dalam deforestasi, mereka tetap tidak akan mampu memenuhi aturan EUDR.

Bahkan, laporan dari media Jerman Stern juga menyoroti bahwa implementasi EUDR di sektor kopi Ethiopia justru berpotensi memperparah deforestasi, apabila petani beralih ke tanaman lain akibat jatuhnya harga kopi atau ketidakmampuan mereka memenuhi persyaratan yang ketat.

“Gugatan A&D ini menunjukkan bahwa pihak yg berkeberatan dengan EUDR tidak hanya negara-negara penghasil sawit dari Selatan, tetapi juga bahkan industri coklat dari UE sendiri,” kata Dubes RI Arif Havas Oegroseno kepada Sinarharapan.id.

“Selama ini sawit selalu menjadi maskot “kambing hitam” deforestasi yang terus menerus digaungkan media Barat dan LSM anti sawit. Kita perlu melihat bagaimana LSM anti sawit menyikapi gugatan industri coklat UE ini,” tegas Dubes RI.

Dalam pertemuan, A&D juga menyarankan agar asosiasi petani kecil di Indonesia mempertimbangkan langkah hukum serupa untuk mengajukan gugatan terhadap EUDR.

Dengan semakin banyaknya pihak yang vokal menentang regulasi ini, kemungkinan besar tekanan internasional akan meningkat, sehingga ada peluang terbuka untuk revisi aturan tersebut, alih-alih hanya menunda implementasinya.

Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi dan bekerja sama dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh EUDR, dengan tujuan mendorong terciptanya perdagangan yang adil, non-diskriminatif, dan berkelanjutan. (nat)