Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dan Duta Besar Achsanul Habib (paling kiri) menyampaikan pernyataan bahwa Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources, and Associated Traditional Knowledge merupakan kemenangan bagi semua pihak, dan sinyal kuat bahwa multilateralisme perlu terus dikedepankan. (Foto: PTRI Jenewa)

SinarHarapan.id – Konferensi Diplomatik internasional di Markas Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss mengesahkan Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources, and Associated Traditional Knowledge atau Traktat Internasional bagi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetika, dan Pengetahuan Tradisional, Jumat (24/5).

“Perundingan perlindungan proteksi sumber daya genetika dan pengetahuan tradisional yang sangat berkaitan erat dengan kepentingan Indonesia termasuk bagi masyarakat adat di Tanah Air,” kata Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Duta Besar Febrian Alphyanto Ruddyard dalam siaran pers yang diterima SinarHarapan.id, Jumat.

Setelah melalui 11 hari perundingan intensif, negosiasi putaran akhir 193 negara anggota WIPO dan perwakilan Indigenous People and Local Communities akhirnya menyepakati sebuah aturan hukum baru di dunia internasional dalam transparansi dan proteksi sistem paten global.

Dengan traktat ini, Indonesia dan negara-negara yang memiliki kekayaan intelektual, sumber daya genetika, dan pengetahuan tradisional akan memperoleh beberapa keuntungan penting.

Antara lain, pertama, transparansi. Sistem paten global akan mengalami peningkatan transparansi dengan adanya kewajiban setiap negara untuk mengungkapkan paten secara global.

Kedua, berlakunya mekanisme sanksi. Proteksi terhadap sumber daya genetika dan pengetahuan tradisional akan ditingkatkan melalui pemberlakuan sanksi yang memadai.

Ketiga, terciptanya standar global. Traktat ini akan mendorong standarisasi dan harmonisasi peraturan global.

Keempat, perlindungan terhadap local wisdom. Traktat ini membuka peluang untuk memajukan isu-isu lain terkait pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

Penandatanganan Final Act sebagai laporan pertemuan menjadi dasar untuk langkah selanjutnya dalam  finalisasi Perjanjian yang akan diteken pada Sidang Umum WIPO di Jenewa, Juli 2024.

Dalam sambutan penutup mewakili lebih dari 60 negara sehaluan, Kuasa Usaha Ad Interim PTRI Jenewa, Duta Besar Achsanul Habib menyampaikan pernyataan  bahwa Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources, and Associated Traditional Knowledge merupakan kemenangan bagi semua pihak, dan sinyal kuat bahwa multilateralisme perlu terus dikedepankan.

Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Duta Besar Febrian Alphyanto Ruddyard menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran penting Indonesia dalam proses negosiasi sebagai koordinator kelompok negara sehaluan (Like-minded Countries/LMCs) selama 24 tahun. (nat)

(Sumber: PTRI Jenewa)