Ekonomi

Harga Mineral Ikutan Naikkan HPE Tembaga

×

Harga Mineral Ikutan Naikkan HPE Tembaga

Sebarkan artikel ini

Kenaikan sebesar 0,06 persen dari periode sebelumnya. Periode pertama April mencatat nilai USD 4.365,62/WE.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyambut baik keputusan Malaysia mencabut BMAD serat selulosa Indonesia. (Foto: IG)

SinarHarapan.id – Pemerintah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga sebesar USD 4.378,58 per WE untuk pertengahan April 2025.

Angka tersebut mengalami peningkatan tipis sebesar 0,06 persen dari periode sebelumnya yang tercatat USD 4.365,62 per WE.

Kementerian Perdagangan merilis informasi kenaikan tersebut dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 469 Tahun 2025. Kepmen itu berlaku sejak tanggal 15 hingga 30 April 2025, menggantikan penetapan HPE sebelumnya.

Isy Karim selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri mengungkapkan penyebab utama kenaikan berasal dari harga mineral ikutan.

Ia menjelaskan bahwa mineral ikutan terbentuk bersamaan dengan mineral utama, termasuk tembaga dalam proses geologis.

Menurut Isy, harga mineral ikutan memengaruhi nilai total ekspor konsentrat  karena memiliki nilai ekonomi cukup tinggi.

Ia menambahkan bahwa kenaikan HPE juga mempertimbangkan dinamika pasar global untuk konsentrat tembaga.

Data harga global menunjukkan adanya fluktuasi ringan meskipun secara umum mengalami tren penurunan.

Isy menegaskan bahwa HPE bertujuan mencerminkan harga pasar secara adil dan tetap menjaga daya saing ekspor Indonesia.

“HPE konsentrat tembaga naik pada periode kedua April 2025 dibandingkan periode pertama. Kenaikan ini di dorong oleh peningkatan harga mineral ikutan, meskipun secara umum harga konsentrat tembaga menunjukkan tren penurunan selama periode pengumpulan data,” ungkap Isy.

Baca Juga: Kemendag Dorong Inovasi Bisnis Berbasis Kepercayaan Konsumen

Penetapan Harga Melalui Koordinasi Lintas Instansi

Pemerintah menyusun HPE dengan melibatkan sejumlah instansi terkait demi menghasilkan kebijakan yang objektif dan komprehensif.

Kemendag menerima masukan tertulis dari Kementerian ESDM sebagai instansi teknis pengelola data pertambangan.

Lalu, Kementerian ESDM menghimpun informasi harga dari London Bullion Market Association dan London Metal Exchange setiap dua minggu.

Kemudian, Tim teknis menyusun usulan HPE berdasarkan data harga rata-rata dalam periode tertentu yang mereka pantau secara ketat.

Pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian guna memutuskan HPE secara kolektif dan berdasarkan konsensus.

Rapat tersebut diikuti oleh Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, ESDM, Keuangan, dan Perindustrian.

Setiap kementerian memberikan pertimbangan sesuai bidang masing-masing untuk memastikan kebijakan tetap seimbang.

Kementerian Perdagangan memimpin proses penetapan HPE setelah seluruh masukan disepakati bersama.

Penetapan harga dilakukan dua kali dalam sebulan untuk menyesuaikan dinamika harga yang fluktuatif di pasar global.

Langkah ini memberikan kepastian bagi eksportir sekaligus menjaga stabilitas harga ekspor nasional.

Mineral Ikutan Memengaruhi Nilai Ekspor

Mineral ikutan seperti emas, perak, dan molibdenum kerap ditemukan bersama tembaga dalam proses ekstraksi tambang.

Nilai ekonominya yang meningkat memberi pengaruh signifikan terhadap harga konsentrat tembaga secara keseluruhan.

Pemerintah mulai mengakui peran mineral ikutan dalam menentukan HPE demi mencerminkan nilai sesungguhnya dari produk ekspor.

Isy Karim menyebut langkah ini sebagai bagian dari kebijakan peningkatan akurasi penilaian nilai produk pertambangan.

Produsen konsentrat kini terdorong melaporkan kandungan mineral ikutan secara lebih rinci dan transparan.

Dengan begitu, negara mendapatkan manfaat fiskal lebih baik dari pengenaan bea keluar yang sesuai nilai produk.

Pemerintah ingin seluruh nilai yang terkandung dalam konsentrat dihitung secara objektif dan tidak hanya berdasarkan kandungan tembaga.

Produsen dapat meraih nilai tambah lebih tinggi apabila laporan kandungan mineral disusun secara jujur dan detail.

Langkah ini mendukung kebijakan industrialisasi sektor tambang berbasis pemanfaatan maksimal seluruh komponen mineral.

Kebijakan tersebut sekaligus mendorong teknologi pengolahan mineral agar mampu memisahkan unsur bernilai tinggi secara efisien.

Harga Global Tetap Menjadi Acuan

Pemerintah tetap mengacu pada harga internasional sebagai referensi utama dalam menyusun HPE konsentrat tembaga.

Harga pasar dunia dari LME dan LBMA dijadikan dasar perhitungan, meskipun tetap dikaji dengan pendekatan nasional.

Lalu, data tersebut di kombinasikan dengan situasi lokal agar HPE tidak hanya mencerminkan pasar global tetapi juga kepentingan nasional.

Kemudian, perubahan harga internasional di amati setiap dua minggu oleh tim teknis untuk merespons kondisi pasar secara cepat.

Sementara itu, gluktuasi harga logam di pengaruhi berbagai faktor seperti ketegangan geopolitik, permintaan industri, dan kondisi cuaca.

Pemerintah memproses seluruh informasi tersebut dalam sistem pemantauan yang terintegrasi dan bersifat real time.

Isy menyatakan bahwa pemerintah tidak dapat mengabaikan tren penurunan harga tembaga yang terjadi sejak awal April.

Namun, harga mineral ikutan mampu mengimbangi tren negatif tersebut sehingga HPE tidak mengalami penurunan signifikan.

Kementerian Perdagangan menilai bahwa kestabilan harga ekspor penting untuk menjaga kontribusi sektor tambang terhadap perekonomian.

HPE harus merefleksikan keseimbangan antara pendapatan negara dan kepentingan pelaku usaha tambang nasional.

Kebijakan Ekspor dengan Kolaborasi Instansi

Penyusunan HPE melibatkan kerja sama antarkementerian untuk menjamin objektivitas, akurasi, dan keberlanjutan kebijakan.

Antara lain, Kemenko Perekonomian mengkoordinasikan kebijakan agar sejalan dengan prioritas makroekonomi nasional secara menyeluruh.

Lalu, Kemenkeu mengevaluasi dampak bea keluar terhadap penerimaan negara dan keseimbangan fiskal.

Kemenperin mempertimbangkan dampak HPE terhadap pasokan bahan baku industri pengolahan dalam negeri. Lalu, Kementerian ESDM memverifikasi data kandungan mineral dan tren harga tambang sebagai dasar teknis.

Kemendag mengintegrasikan seluruh masukan dalam penetapan HPE secara formal dan legal. Koordinasi antarkementerian secara rutin agar seluruh pihak dapat menyampaikan analisis dan rekomendasi.

Setiap instansi bekerja berdasarkan data aktual dan masukan lapangan dari pelaku usaha maupun asosiasi pertambangan. Kebijakan ini mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional. Pemerintah menilai sinergi antarinstansi sebagai kunci menciptakan kebijakan ekspor yang adil dan berdaya saing.

Eksportir Wajib Mematuhi Ketentuan Harga

Sementara itu, eksportir harus mengikuti harga patokan ekspor dari pemerintah agar terhindar dari pelanggaran regulasi perdagangan.

HPE menjadi dasar penghitungan bea keluar untuk komoditas tambang seperti konsentrat tembaga. Jika eksportir menjual produk di bawah HPE, mereka dapat sanksi berupa koreksi nilai dan tambahan bea.

Pemerintah meminta eksportir memperbarui informasi secara berkala melalui situs resmi Kementerian Perdagangan. Informasi HPE tersedia dalam bentuk dokumen digital yang dapat di akses bebas oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Kementerian juga menyediakan layanan konsultasi terkait interpretasi HPE dan tata cara pelaporannya.  Pemerintah menjamin bahwa HPE di susun berdasarkan prinsip keadilan bagi negara maupun pelaku industri pertambangan.

Pelaporan kandungan mineral yang akurat dan jujur akan menghasilkan perhitungan HPE yang sesuai realitas produksi. Pemerintah akan terus memperbarui kebijakan HPE agar tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan pasar.


Ekonomi

SinarHarapan.id – Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Mexico City aktif memfasilitasi penjajakan bisnis antara pelaku usaha makanan dan minuman…