SinarHarapan.id – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap perlindungan hak anak dalam Dialog Konstruktif bersama Komite Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang digelar di Jenewa, Swiss, pada 14–15 Mei 2025.
Dialog ini menjadi bagian dari proses evaluasi berkala atas implementasi Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Peraturan Presiden No.36 Tahun 1990. Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia menyampaikan berbagai pencapaian, program prioritas, serta tantangan yang dihadapi sejak dialog terakhir satu dekade lalu.
“Partisipasi Indonesia mencerminkan keseriusan kami dalam memenuhi hak anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad-Interim PTRI Jenewa, dalam sambutan pembukanya.
Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, dipimpin langsung oleh Dubes Achsanul. Dalam forum tersebut, Komite Hak Anak mendalami sejumlah isu terkini di Indonesia, termasuk partisipasi anak dalam kebijakan publik, prioritas perlindungan anak dalam program pembangunan nasional, inisiatif Makan Bergizi Gratis, penanganan kekerasan terhadap anak, akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, hingga perlindungan hak anak dari kelompok masyarakat adat.
Delegasi juga memaparkan berbagai capaian di bidang legislasi, kebijakan penanganan kasus, strategi nasional, dan penguatan data statistik. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas sejumlah pertanyaan dari anggota Komite.
Komite mengapresiasi transparansi dan keseriusan Indonesia selama proses dialog, khususnya atas kemajuan dalam aspek legislasi dan pencatatan kelahiran anak. Meski demikian, Komite juga mencatat adanya sejumlah tantangan yang perlu dibenahi untuk lebih memajukan perlindungan anak di Indonesia.
Dalam penutupan, Dubes Achsanul menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang jutaan anak di Tanah Air.
Sebagai informasi, Komite Hak Anak PBB terdiri dari 18 pakar independen yang bertugas memantau implementasi Konvensi Hak Anak di negara-negara pihak. Indonesia sebelumnya telah mengikuti Dialog Konstruktif serupa pada 1993, 2004, dan 2014.
Hasil dialog tahun ini akan dituangkan dalam dokumen kesimpulan dan rekomendasi resmi dari Komite, yang akan menjadi acuan bagi langkah-langkah kebijakan Indonesia ke depan dalam memperkuat perlindungan hak anak.