SinarHarapan.id-Indonesia mendesak negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk segera mengimplementasikan berbagai resolusi yang dihasilkan badan dunia tersebut guna menyelesaikan isu Palestina.
Desakan tersebut dia sampaikan dalam Sidang ke-78 Majelis Umum PBB di New York, AS, pada Sabtu (23/9), sekaligus untuk menegaskan dukungan Indonesia bagi kemerdekaan bangsa Palestina—sesuai dengan berbagai parameter yang telah disepakati, termasuk di antaranya solusi dua negara.
Demikian disampaikan Retno melalui keterangan tertulisnya, seperti dilansir laman Kemlu, Minggu (24/9/2023).
“Parameter-parameter itu sudah disepakati di dalam PBB, sehingga yang saya tanyakan kepada anggota PBB adalah bagaimana kita melaksanakan semua resolusi yang ada,” kata Retno.
Menurutnya, banyak sekali resolusi yang dihasilkan, dan kalau implementasinya sesuai dengan resolusi-resolusi tersebut maka situasi dunia tidak akan seperti ini.
Retno menegaskan, bahwa dukungan bagi Palestina juga terus disuarakan Indonesia dalam forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Saya mendorong agar OKI dan negara-negara anggotanya terus mendukung Palestina,” ujar Retno.
Isu Palestina menjadi salah satu masalah yang paling disoroti dalam Sidang Umum PBB tahun ini, menyusul rencana normalisasi hubungan Israel-Arab Saudi.
Selama berbulan-bulan, kedua negara telah membahas kesepakatan untuk menormalisasi hubungan diplomatik, yang ditengahi oleh AS.
Normalisasi hubungan dengan Arab Saudi sangat diinginkan oleh Israel dan AS, karena status negara anggota OKI itu sebagai pemimpin dunia Arab dan dunia Islam.
Namun, Kerajaan Saudi menandaskan bahwa kesepakatan apa pun menyangkut hubungan diplomatik dengan Israel harus dibarengi dengan pembentukan Negara Palestina.
Sejumlah negara Arab telah menormalisasi hubungan diplomatik dengan Israel yaitu Uni Emirat Arab, Sudan, Bahrain dan Maroko.
Normalisasi hubungan negara-negara Arab tersebut dengan Israel dikecam Palestina karena dianggap sebagai agresi dan pengabaian hak Palestina, terutama soal Yerusalem dan kemerdekaan negara Palestina sesuai perbatasan Juni 1967.
Sebelumnya, Majelis Umum PBB pada 2021 telah mengeluarkan resolusi yang mendukung hak-hak Palestina dan menentang pendudukan dan perluasan permukiman oleh Israel di seluruh wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur dan permukiman di Dataran Tinggi Golan Suriah .(isn/infopublik)