SinarHarapan.id-Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti mengatakan pemerintah telah melakukan beberapa upaya, untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau.

“Pemerintah telah menetapkan Undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, salah satunya mengatur terkait pengamanan zat adiktif yaitu produk tembakau,” kata Eva saat media briefing Hari Tembakau Sedunia pada Rabu (29/5/2024).

Sebagai tindak lanjut disahkannya UU tersebut, pemerintah juga telah selesai menyusun draf Peraturan Pemerintah (PP) terkait turunan zat adiktif yang telah selesai proses pembahasan, uji publik, dan pleno bersama kementerian/lembaga dan dalam proses segera disahkan.

Pada rancangan PP Kesehatan, salah satunya pengusulan aturan yang dibahas yaitu larangan mengkonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik bagi anak dan remaja usia 10-21 tahun dan wanita hamil.

Lalu larangan beriklan dimedia sosial berbasis tekhnologi dan penjualan secara batangan. Sesuai amanat UU Kesehatan No.17/2023 dan PP baik yang lama maupun baru, Eva mengatakan sudah mewajibkan bahwa Pemerinta daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diwilayahnya.

“KTR di tujuh tatanan antara lain fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, dan angkutan umum lainnya yang telah ditetapkan,” kata Eva.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) atau hasil Survey Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 ini, ada tren penurunan 7,4 persen. Namun masih lebih tinggi apabila dibandingkan dengan target pada 2013, sekitar 5,4 persen.

Eva juga mengatakan berdasarkan dari data Global Adult Tobacco Survey menunjukkan adanya peningkatan 10 kali lipat penggunaan rokok elektronik dari 0,3 persen menjadi 3,0 persen. Sedangkan hasil SKI 2023, menunjukkan adanya peningkatan penggunaan rokok eletronik.

“Peningkatan mmenjadi 0,13 persen dari 0,06 persen pada 2018. Jadi ada kemungkinan anak-anak mengalihkan penggunaan rokok konvensional ke rokok eletronik,” kata Eva.

Sedangkan rentang usia mulai merokok di Indonesia, berdasarkan SKI 2013 usia 15-19 tahun atau sekitar 56,5 persen dan usia 10-14 tahun sebesar 18,4 persen. Terjadi juga peningkatan konsumsi rokok yang lebih signifikan terjadi pada anak dan remaja.

Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey 2019, terjadinya peningkatan prevalensi perokok pada anak usia sekolah terutama usia 13-15 tahun dari 18,3 persen 2016 menjadi 19,2 persen pad 2019.

Hari Tembakau Sedunia diperingati setiap 31 Mei. Tema kampanye Hari Tembakau Sedunia 2024 dengan tema Lindungi Anak dari Campur Tangan Industri Produk Tembakau.(isn/infopublik)