SinarHarapan.id – Peribahasa sudah Jatuh Tertimpa Tangga, itulah yang di alami sekarang oleh Muhammad Hanif Wicaksana.
Bagaimana mana tidak, istri sahnya yaitu Destaza Hidayat di ketahui telah berselingkuh dengan seorang pengusaha yang diduga bernama Mardigu Wowiek Prasantyo atau Bossman Mardigu, ia justru dilaporkan dan harus mendekam di penjara.
Hanif dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana UU ITE penyebaran identitas pribadi. Ia pun merasa dirinya telah dikriminalisasi.
“Saya Hanif Wicaksono berperkara dengan Mardigu Wowiek Prasantyo alias bosman Mardigu Sontoloyo. Bahwa, ada dugaan kriminalisasi terhadap saya,”ujar Hanif usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2/23).
“Terkait Mardigu ada dugaan perselingkuhan dan perzinaan, karena mereka sebenarnya sudah digrebek sebanyak 2 kali,”tambahnya.
Dilansir dari putusan.mahkamahagung.go.id, juga membenarkan bahawa Mardigu Wowiek Prasantyo diketahui telah memiliki hubungan gelap dengan Destaza Hidayat selama kurang lebih setahun dan sempat melakukan berhubungan badan.
Terkait penggrebekan, Hanif menjelaskan kalau Mardigu sudah 2 kali digrebek saat berduaan dengan istri Hanif.
Terkait perkara yang membawa Hanif harus merasakan dinginnya ubin penjara, hari ini merupakan sidang perdananya. Namun, karena majelis hakim ada kegiatan lain, sidang yang harusnya membacakan dakwaan terhadap Hanif harus ditunda hingga tanggal 19 Februari mendatang.
“Terkait sidang hari ini yang agendanya pembacaan dakwaan ditunda, karena hakimnya berhalangan. Mungkin nanti setelah tanggal 19 baru bisa kita tanggapi isi dakwaan dari JPU,” imbuh Ahmad Chair SH, kuasa hukum Hanif.
Kasus ini awalnya dugaannya ada perselingkuhan, makanya nanti harapkan kita setelah sidang berjalan kita akan bongkar semuanya,” Pungkas Dhani Perwira SH. (atp)