Ketua Umum PERADI Prof Dr Otto Hasibuan, SH.,MM bersama Dedi Mulyadi Selaku DPRD Jabar ikut mendampingi keluarga korban kasus Vina. Foto: Rudolf Adji

SinarHarapan.id – Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan bertemu dengan 5 keluarga dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pertemuan berlangsung Senin (10/06) petang. Sebelumnya Otto Hasibuan menyebut akan memberi bantuan hukum bagi terpidana Sudirman.

Menurut Otto bantuan hukum diberikan karena ditemukan sejumlah kejanggalan di antaranya dihapusnya dua DPO dalam kasus ini.
Keluarga dari lima terpidana pembunuhan sepasang kekasih di Cirebon, Vina dan Eky, meminta bantuan hukum kepada pengacara Otto Hasibuan demi mendapatkan keadilan.

“Menurut keterangan daripada orangtua lima orang terpidana ini, sesungguhnya mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan oleh mereka,” kata Otto saat jumpa pers di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

“Mereka terpaksa mengakui dan berita acaranya karena ada penekanan, penyiksaan terhadap mereka sehingga ada perasaan takut,” sambung dia.

Otto menambahkan, dari keterangan sejumlah saksi yang saat kejadian bersama para terpidana, memperkuat kejanggalan ditetapkannya mereka sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan.

“Peristiwa yang dituduhkan kepada mereka itu. Yang terjadi di jam yang sama, mulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB, dan hari yang sama, mereka semua berada di rumah RT,” ujar Otto. “Sehingga kalau ini benar, maka peristiwa mereka melakukan pembunuhan pasti tidak benar,” ucap dia. Sementara itu, kakak dari salah satu terpidana bernama Suprianto membantah adiknya ikut membunuh Vina dan Eky. “Dia bilang enggak membunuh. Saat BAP katanya dipukulin, disiksa, telinganya dimasukin puntung rokok sampai terluka,” kata kakak Suprianto sambil menangis.

“Masya Allah sampai dipukulin. Mukanya saja bonyok semua, Pak!” ujar dia. Kemudian, ibu dari terpidana bernama Eka juga menceritakan bahwa anaknya hanya melindungi agar sang adik, Renaldi, tidak dijebloskan ke penjara karena tidak bersalah.

“Jadi Eka itu membela adiknya. Kan dua anak saya yang awalnya dipenjara. Renaldi enggak mau ngaku dan Eka terpaksa mengaku supaya adiknya keluar,” kata dia. Diberitakan sebelumnya, pada 2016, polisi telah menetapkan 11 tersangka. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Saat ini tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan dan kini sudah bebas. Belakangan, polisi merevisi jumlah tersangka itu menjadi 9 orang usai menangkap Pegi alias Perong.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) pada 27 Agustus 2016 silam.

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Bukan hanya dibunuh, Vina juga diduga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas peristiwa tersebut pada tahun 2016 Polda Jawa Barat menetapkan ada 11 orang tersangka.

Namun saat itu, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Delapan tahun kasus tersebut berlalu, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut. Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film layar lebar.

Polda Jawa Barat akhirnya kembali melakukan penyidikan lagi atas kasus Vina dan menangkap seorang kuli buruh Pegi Setiawan yang ditetapkan pihak kepolisian sebagai satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari. Namaun belakang ini, Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menghilangkan nama Andi dan Dani dalam DPO kasus tersebut. (atp)