SinarHarapan.id-Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah aktif mengupayakan perlindungan bagi industri dalam negeri melalui dua instrumen, yakni safeguards atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumpling (BMAD).
Hal itu disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan didampingi Ketua Komite Anti Dumpling Indonesia (KADI), Danang Prasta Danial dan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Franciska Simanjutak, saat memberikan keterangan kepada media di Auditorium Kemendag pada Senin (15/7/2024).
Pihaknya tengah berupaya semaksimal mungkin dalam mengantisipasi banjirnya barang impor yang berpotensi merugikan industri dalam negeri. Hal itu diantisipasi dengan menggunakan dua instrumen yakni BMAD dan BMPT, dengan beberapa mekanisme dan proses yang bisa diajukan oleh industri dalam negeri. Salah satu contoh mekanisme penggunaan intrumen tersebut adalah jika industri dalam negeri mengalami kerugian atau adanya ancaman kerugian.
“Banyaknnya barang impor yang masuk ke Indonesia menyebabkan kerugian yang dialami oleh industri domestik di Indonesia. Beberapa tahun terakhir ini Kementerian Perdagangan aktif melakukan beberapa hal untuk bisa melindungi industry lokal, yakni ada dua instrument yang bisa kita gunakan untuk mengantisipasi situasi dimana barang impor itu masuk dalam jumlah volume yang besar sekali. Satu yakni intrumen yang dinamakan dengan safeguard dan kedua adalah antidumpling,” ujar Bara.
Bara menyampaikan bahwa bea masuk pengamanan tindakan pengamanan dan bea masuk antidumpling tersebut menjadi salah satu intsrumen yang paling aktif digunaan oleh Kemendag saat ini. Investigasi dan penyelidikan yang dilakukan menggunakan dua intrumen itu, memiliki tujuan yang baik untuk melindungi industri dalam negeri serta mengantisipasi banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia.
“Saat ini Kemendag sangat aktif menggunakan dua instrumen tersebut, juga sebagai respon dari keluhan-keluhan yang disampaikan oleh asosiasi terhadap masuknya barang barang (impor), kita sangat aktif untuk melakukan investigasi, baik di pengamanan perdagangan Indonesia maupun di komite anti dumpling Indonesia,” ujarnya.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Franciska Simanjutak mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan pengawasan tindakan pengamanan terhadap 28 produk, hal itu dilakukannya sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri.
“Sejak Indonesia bergabung dalam WTO, semenjak 2003 saat terbentuknya komite pengamanan perdagangan, kita itu sudah menerapkan 28 tindakan pengamanan perdagangan, jadi untuk 28 produk itu adalah jumlah totak pengamanan perdagangan yang telah dilakukan semenjak 2003,” ujar Franciska.
Indonesia menduduki peringkat tertinggi, sambung Franciska, dalam hal penindakan pengamanan perdagangan di dunia. Sebelumnya, Indonesia tidak termasuk lima besar negara yang melakukan penindakan pengamanan perdagangan. Namun, saat ini, berkat keaktifan yang dilakukan, membuat Indonesia menduduki lima besar dan menjadi peringkat pertama dalam penindakan serta pengamanan perdagangan.
“Jadi kita termasuk yang sangat aktif (menduduki peringkat pertama) dalam penindakan pengamanan perdagangan, lalu kedua baru ada India, jadi India itu di bawah Indonesia, lalu kemudian Turki, Filipina, dan Yordania. Peningkatan yang sangat tajam ini terjadi pada lima tahun terakhir, tadinya kita bukan lima yang tertinggi kemudian kita naik menjadi yang nomor satu,” ujarnya.
Sebagi informasi, KPPI juga tengah menyelidiki terkait empat produk yang sudah pihaknya tangani. Empat produk tersebut yaitu benang kapas, benang filamen artifisial, kain tenunan dari kapas, dan kain tenunan dari benang filamen artifisial. Penyelidikan terhadap empat produk tersebut diharapkan akan selesai pada September atau Oktober 2024.
Ketua Komite Anti Dumpling Indonesia (KADI), Danang Prasta Danial juga memaparkan terkait mekanisme penyelidikn bea masuk antidumpling (BMAD). Ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa proses yang harus dilakukan, supaya bisa mendapatkan proses penyelidikan dari komite antidumpling tersebut.
“Kalau untuk BMAD sendiri dalam memulai penyelidikan, terlebih dahulu melihat beberapa parameter, jadi tidak semata-mata kita melakukan penyelidikan dan menetapkan rekomendasi antidumpling, jadi harus terlihat terlebih dahulu adanya kerugian serius dari industri dalam negeri. Kita juga melihat dari apakah ada indikasi adanya barang dumpling, yang bisa dilihat dari barang yang dijual di Indonesia dibandingkan dengan barang yang dijual di negara asal. Yang ketiga harus ada hubungan kausalitasnya, jadi kita bisa misalkan industri dalam negeri rugi, terus apakah itu karena dumpling, belum tentu, maka harus dilihat dulu apakah barang yang dijual lebih murah atau tidak,” ujar Danang.
Saat ujung sesi konferensi pers tersebut, Bara menyampaikan bahwa satgas khusus untuk menangani terkait barang impor di Indonesia akan segera dibentuk, kemungkinan satu atau dua hari kedepan sudah bisa di SK kan oleh Menteri Perdagangan. Dengan demikian, Kemendag secara aktif selalu menjalankan tugas yang serius untuk melindungi perdagangan dalam negeri.(isn/infopublik)