SinarHarapan.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih bertemu pada 21 Maret 2025 di Jakarta. Pertemuan ini bertujuan memperkuat pengawasan dan distribusi MINYAKITA setelah banyak temuan pelanggaran di lapangan.
Ombudsman melaporkan beberapa pelanggaran, seperti harga eceran tertinggi (HET) yang tidak sesuai dan pengurangan volume. “Laporan investigasi Ombudsman tentang MINYAKITA memperkuat temuan kami di lapangan,” kata Budi Santoso. Ia menegaskan Kemendag akan menindaklanjuti laporan Ombudsman sebagai dasar perbaikan kebijakan distribusi.
Hasil Investigasi Ombudsman
Ombudsman melakukan uji petik di enam provinsi: Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan bahwa investigasi berlangsung pada 16–18 Maret 2025.
Baca Juga: Mendag Busan Tegaskan Larangan Permainan Harga Minyakita
Dari 65 sampel yang diuji, 24 sampel memiliki volume kurang dari standar. Lima pelaku usaha terbukti mengurangi volume antara 30–270 ml per kemasan. “Semua sampel dijual di atas HET Rp15.700 per liter, dengan harga tertinggi Rp19.000 per liter,” ungkap Yeka.
Evaluasi Distribusi dan HET
Kemendag menerima saran Ombudsman untuk mengevaluasi distribusi dan pengaturan HET MINYAKITA. Kemendag juga akan memperbaiki Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) agar lebih transparan.
“Kami akan memastikan semua pelaku usaha mendapatkan akses minyak goreng hasil domestic market obligation (DMO),” kata Budi Santoso. Selain itu, Kemendag akan menindak pelanggaran distribusi dan penetapan harga yang tidak sesuai aturan.
Penindakan Terhadap Pelanggaran
Kemendag telah melakukan pengawasan intensif sejak Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Pada 7 Maret 2025, Kemendag bersama Polri melakukan pengawasan di PT AEGA di Depok, yang ternyata telah pindah ke Karawang.
Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Kemendag menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang karena menjual MINYAKITA di bawah takaran. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha MINYAKITA di 23 provinsi sejak November 2024 hingga Maret 2025.
Sebanyak 66 distributor dan pengecer serta 40 repacker dikenai sanksi karena melanggar aturan. Modus yang ditemukan antara lain penjualan di atas HET, pengemasan tidak sesuai takaran, dan distribusi yang tidak langsung ke konsumen akhir.
Kemendag Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha
Pada 18 Maret 2025, Kemendag mengumpulkan pelaku usaha pengemasan (repacker) MINYAKITA untuk membahas kepatuhan terhadap aturan.
“Kami meminta pelaku usaha mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan,” jelas Budi Santoso. Kemendag juga mengimbau produsen dan repacker memprioritaskan distribusi ke pasar rakyat.
Kemendag dan Ombudsman akan terus bersinergi untuk memperbaiki pengawasan dan distribusi MINYAKITA. “Kami ingin memastikan MINYAKITA terdistribusi dengan baik dan sesuai ketentuan,” tegas Budi Santoso.