Kesra

Kemendes Harus Batasi Penggunaan Dana Desa bagi Sosialisasi dan Pelatihan

×

Kemendes Harus Batasi Penggunaan Dana Desa bagi Sosialisasi dan Pelatihan

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Penggunaan dana desa di dalam Anggaran Dana Desa (ADD) harus dibatasi bagi kepentingan sosialisasi, workshop dan pelatihan. Di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, penggunaan dana desa bagi kepentingan sosialisasi, workshop dan pelatihan setiap tahunnya mencapai Rp150-200 juta. Hal ini sangat memberatkan anggaran desa yang seharusnya dapat digunakan bagi pembangunan insfrastruktur yang sangat diperlukan oleh masyarakat.

Keluhan besarnya penggunaan dana bagi berbagai kepentingan setiap tahunnya dalam beberapa tahun terakhir di ADD disampaikan oleh beberapa kepala desa kepada Anggota DPR RI, H. Mafirion saat kunjungan reses dan serap aspirasi di Tembilahan, Riau, sepekan lalu.

“Ini tak boleh terjadi lagi di tahun 2025, karena dana di ADD yang dihabiskan untuk sosialisasi berbagai peraturan dan pelatihan yang setiap tahunnya sama, cukup memberatkan dana desa,” tegas Mafirion melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/12/2025).

Menurut Mafirion, dari laporan beberapa kepala desa, untuk sosialisasi tahun 2025 yang sudah disampaikan ke desa untuk dimasukan ke dalam ADD ada empat kegiatan dengan biaya sekitar Rp30 juta.

Kegiatan penyuluhan narkoba dan workshop pengelolaan keuangan desa dengan biaya sekitar Rp15 juta, untuk lima jenis pelatihan di antaranya kader PKK dan Posyandu Desa serta aset desa menghabiskan dana sekitar Rp85 juta.
Terakhir adalah adalah peningkatan kapasitas BPD dan bimbingan sosialiasasi Undang-Undang sekitar Rp14,5 juta.

Menurut Mafirion, penggunaan dana yang cukup besar tersebut terjadi setiap tahun. Para kepala desa, tak bisa menolak karena itu diharuskan dan akan dikenakan sanksi jika tidak mengikuti dan menganggarkan di dalam ADD.

“Padahal, menurut kepala desa yang menyampaikan aspirasinya, sosialisasi, pelatihan, bimbangan dan workshop tersebut, dari tahun ke tahun sama. Hanya ganti judul saja dan tak ada manfaatnya, ” kata Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapil Riau II tersebut.

Mafirion menambahkan seharusnya, sosialisasi, pelatihan, workshop, bimbingan dan pemantapan kalaupun harus dilakukan semestinya tidak memberatakan dana desa. Instansi pelaksana baik vertikal maupun horizontal tidak meminta dana kostribusi yang nilainya 1-3 juta perkegiatan. Malahan, tutur Mafirion, seperti diutarakan kepala desa, kalau mereka tidak mau ikut beragam kegiatan tersebut ada yg diancam akan diperiksa dan lainnya.

Seharusnya, kata Mafirion, dana ratusan juta yang dihabiskan untuk sosialisasi, pelatihan, workshop dan pemantapan itu, dapat digunankan bagi pembagunanan sarana desa. “Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, harus benar-benar punya perhatian terhadap penggunaan dana ADD untuk kemajuan desa, bukan membiarkan, ” ujar Mafirion.

Mafirion berharap, Kementerian Desa, ikut memantau dalam penggunaan dana desa. Sehingga, dana desa yang diharapkan dapat memajukan desa benar-benar terwujud. Kalaupun sosialisasi, pelatihan, pemantapan, workshop diperlukan, cukup menggunakan 5 persen dari dana ADD tidak seperti saat ini mencapai 20-25 persen.

“Kalaupun kegiatan-kegiatan tersebut dianggap penting bagi peningkatan kapasitas SDM di desa, biaya menjadi tanggungan instansi penyelenggara, bukan dibebankan pada ADD, ” katanya. ***