Nasional

Kementerian ATR/BPN dan MA Teken MoU, Tuntaskan Konflik Pertanahan

×

Kementerian ATR/BPN dan MA Teken MoU, Tuntaskan Konflik Pertanahan

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengatakan bahwa  salah satu tugas Kementerian ATR/BPN utamanya adalah mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah.

Demikian dikatakan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat melangsungkan penandatanganan Nota Kesepahamanan/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mahkamah Agung (MA), pada Rabu (6/12/2023). Muatan MoU itu terkait tugas dan fungsi di bidang agraria dan tata ruang, serta penguatan kapasitas penanganan perkara pertahanan.

“Itu juga yang menjadi amanat Bapak Presiden kepada saya, saat dilantik menjadi Menteri ATR/Kepala BPN,” ujarnya di lokasi penandatanganan MoU, di Ruang Kusuma Atmaja MA, Jakarta.

Hadi Tjahjanto melihat persoalan pertanahan juga menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak, dalam hal itu Kementerian ATR/BPN dan MA. “Kementerian ATR/BPN terus berupaya meminimalisir munculnya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan melalui berbagai layanan yang diberikan kepada masyarakat. MA terus berupaya melaksanakan proses peradilan secara transparan dan adil terutama terhadap kasus-kasus pertanahan, sesuai dengan kaidah hukum pertanahan yang berlaku,” tuturnya.

Menteri ATR/Kepala BPN menilai kerja sama yang selama ini sudah dibangun dengan Mahkamah Agung perlu diperkuat. “Melalui Nota Kesepahaman itu, saya berharap koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Mahkamah Agung menjadi lebih erat. Jangan sampai Nota Kesepahaman yang ditandatangani itu hanya seremonial saja,” imbuhnya.

Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan kerja sama itu penting agar disparitas dalam putusan kasus-kasus pertanahan dapat diminimalisir, baik perdata, tata usaha negara, maupun pidana, “Sehingga, memudahkan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan putusan tersebut, karena hanya terdapat satu putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht) yang dapat dieksekusi,” ungkapnya.

Ketua MA, Syarifuddin, sepakat bahwa kerja sama perlu diperkuat. Ia pun melihat hal itu sebagai langkah baik untuk penyelesaian kasus pertanahan di Indonesia. “Semoga penandatangan MoU menjadi awal yang baik. Saya menyambut baik MoU itu karena bagi kami ini sangat penting. Banyak permasalahan yang muncul, dan kita harapkan semua bisa kita atasi melalui kerja sama,” ucapnya.

Setelah MoU diteken, ia juga berharap segera dilakukan sertifikasi hakim pertanahan. “Itu merupakan langkah yang cepat, tepat, dan mudah. Dari sana nanti kita bisa membuat peradilan untuk pertanahan,” terang Ketua MA.

MoU itu juga dijadikan landasan pelaksanaan kerja sama untuk mencapai tujuan penguatan pengetahuan teknis dan hukum di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Di samping itu, MoU tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, serta peradilan dan pemadupadanan data dan/atau informasi.

Adapun MoU tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris MA, Sugiyanto. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan Ketua MA.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan Brilianto; Kepala Biro Hukum, Oloan Sitorus; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri.

Turut hadir dalam penandatanganan MoU, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto; para Ketua Kamar MA; para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA; Panitera; serta para Pejabat Eselon I di lingkungan MA.(isn/infopublik)