SinarHarapan.id-Wamen ESDM Yuliot Tanjung menyatakan tarif LPG 3 kg ditentukan langsung oleh pemerintah pusat.
Ia menyampaikan pernyataan itu melalui keterangan resmi pada Jumat, 4 Juli 2025.
Menurut Yuliot, penetapan harga daerah justru menimbulkan perbedaan harga antarwilayah.
Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga demi pemerataan harga LPG nasional.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keadilan antarwilayah di seluruh Indonesia.
Yuliot menegaskan bahwa sasaran utama kebijakan ini adalah masyarakat kurang mampu. Namun begitu, pengawasan di tingkat pengecer masih menjadi tantangan utama pemerintah.
Yuliot menyebut pengawasan LPG satu harga belum sepenuhnya terstruktur seperti BBM satu harga.
Sebagai perbandingan, BPH Migas mengawasi langsung pelaksanaan program BBM satu harga.
Sementara itu, mekanisme pengawasan LPG masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Ia khawatir keadilan harga LPG tidak tercapai jika pengawasan di lapangan lemah.
Pemerintah ingin harga adil benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya sekadar kebijakan.
Yuliot juga mengakui masih ada wilayah yang belum menikmati layanan LPG.
Sebagian daerah masih mengandalkan minyak tanah untuk kebutuhan harian mereka.
Oleh karena itu, pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk memperluas layanan LPG.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana LPG satu harga ke DPR.
Ia menyampaikan rencana tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR, Rabu 2 Juli 2025.
Bahlil menargetkan penerapan kebijakan LPG satu harga dimulai tahun 2026.
Rencana itu akan dituangkan melalui revisi dua Peraturan Presiden.
Perpres Nomor 104 Tahun 2007 mengatur distribusi dan harga LPG 3 kg.
Sementara itu, Perpres Nomor 38 Tahun 2019 mengatur LPG untuk nelayan dan petani.
Pemerintah menyiapkan revisi dua Perpres tersebut untuk menunjang penerapan LPG satu harga.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan harga LPG 3 kg seragam secara nasional.(Infopublik/IS)