SinarHarapan.id – Selamat atas Kenaikan Pangkat dari Pak Prabowo Subianto yang telah menjadi Jendral Bintang 4 atau dalam Tentara Jendral Penuh. Dengan begitu beliau yang sebentar lagi menduduki Jabatan Presiden RI ke 8, untuk masa bakti 2024 s/d 2029.

Dengan begitu, kedudukan beliau selain memimpin Kabinet yang terdiri dari para Menteri juga akan menjadi Panglima Tertinggi di tiga kesatuan ( Angkatan Darat, Laut dan Udara) plus Polri, yang digawangi ( TNI ) Penglima TNI. Sehingga pemberian Jendral Penuh atau Bintang Empat langkah Bijak Presiden.

Apakah pemberian dari Jendral Bintang Tiga ke Jendral Bintang Empat menyalahi aturan.

Terdapat suatu kebiasan yang mendahuluinya bagi orang yang mendapat Kenaikan Pangkat khususnya Bapak Prabowo Subianto. Sesuai dengan keterangan yang diberikan Panglima TNI Jendral Agus Subyanto, seperti dikutip CNN Indonesia, 29 Febuari 2024, bahwa sebelumnya telah diberikan Tanda Jasa Bintang Yudha Dharma Utama sebagai cikal bakal Pemerintah dalam hal ini Presiden akan memberikan kenaikan Pangkat Istimewa, hal ini sejalan sebagaimana amanat Undang undang Pemberian Gelar UU No 20 tahun 2009, Bab IV Hak dan Kewajiban, pasal 33 ayat ( 1 ) :
Setiap penerima gelar, tanda jasa dan atau tanda kehormatan berhak atas pemghormatan dan penghargaan.

Dalam pasal 3 berbunyi :
Penghormatan dan penghargaan seperti diatur dalam pasal 1 pada huruf a, Kenaikan pangkat secara istimewa.

Atas dasar kepada kedua alasan itu seseoang dapat diproses kenaikan pangkatnya dari Bintang tiga menjadi bintang empat. Ditambah lagi kenaikan Pangkat Istimewa sudah berlaku secara umum atau dalam hukum masuk dalam kebiasaan dari seorang Presiden. Apalagi menurut UUD 45 pasal 15 menyebutkan, Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain lain tanda kehormatan.

Pada masa kepemimpinan Presiden Megawati pernah terjadi pemberian pangkat istimewa kepada Bapak Susilo Bambang Yudoyono semasa beliau menduduki Jabatan sebagai Menteri Menkopolhukam. Dengan begitu Presiden bukan yang pertama, tapi yang berikutnya. Jadi apa yang salah.

Apakah Kenalkan Pangkat Istimewa terhadap Bapak Prabowo dibenarkan.

Jujur saya sebagai warga bangsa yang hidup menggeluti dunia hukum, tidak habis pikir dengan orang orang yang selalu nyinyir kepada Pak Prabowo. Karena setiap kali ada peristiwa penting yang berhubungan dengan beliau selalu yang di kedepankan sisi buruknya, termasuk pemberian kenaikan pangkat kehormatan, lagi lagi dianggap tidak tepat karena Kepres No 62 tahun 1998 yang ditanda tangani Presiden BJ Habibi, terdapat penyebutan ada Pemberhentian dengan hormat, bukan pemecatan.

Dalam kontek pemberhentian dengan hormat diikalangan TNI tidak banyak nomenklatur yang mengatur apa dan bagaimana tentang pemberhentian dengan hormat, kecuali pemberhentian tersebut tidak mempunyai konsekwensi hukum tentang hak hak pensiun dan dapat mengurus surat berkelakuan baik dan hak hak lainya yang sama seperti warga negara biasa. Dengan begitu tidak ada yang istimewa dalam kontek Pemberhentian dengan Hormat, Jadi apa yang dipermasalahkan, kecuali mau mengangkat yang tidak perlu dan tidak mempunyai dampak hukum.

Rusaknya negeri ini, karena banyaknya orang bicara dalam kontek ketidak mengertian akan suatu masalah. Seperti baru baru ini sebuah media seorang Perwira bitang dua mengatakan bahwa, kalau mau memberi Pangkat kehormatan cabut dulu kepres 62 dan terbitkan kepres baru. Kemudian baru diberikan Pangkat kehormatan. Padahal sudah jelas Kepres itu tidak mempunyai konsekwensi hukum yang dapat membatalkan pengangkatan. Selain bukan Produk Pengadilan, Kepres itu hanya bersifat sanki biasa dan sudah basi. ***

Ditulis oleh : C Suhadi SH MH
Koord Team Hukum Merah Putih