Nasional

Kantor SES Kuasa Dari PT Berkah Batu Agung Minta Konfirmasi Pembayaran Hutang

×

Kantor SES Kuasa Dari PT Berkah Batu Agung Minta Konfirmasi Pembayaran Hutang

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id –Kantor hukum SES selaku kuasa hukum dari Direktur Utama PT Berkah Batu Agung meminta konfirmasi atas surat No 083/SES-Jkt/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025 terkait tanggapan atas surat dari TSSK Counselors at law nomor 086/HJ-BBA/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025. Surat konfirmasi tersebut ditujukan kepada Dirut PT Haloni Jane Tbk.

C Suhadi SH MH dari kantor hukum SES menyatakan permintaan konfirmasi ini dilakukan karena surat yang dikirimkan pada 25 Juni 2025 tersebut sampai saat ini belum direalisasikan. “Untuk itu kami minta kepastian yang kami tawarkan dalam surat tersebut terhitung 7 hari kalender sejak surat konfirmasi ini kami kirimkan pada 17 Juli 2025,” kata C Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Bahwa sebelumnya surat dari TSSK Conselors at Law nomor 106/HJ-BBA/VIO/2025 tertanggal 17 Juli 2025, menyayangkan SES yang sudah mengirimkan surat no 083 tersebut langsung kepada kliennya. “Hal itu melanggar pasal 7 f kode etik advokat Indonesia. Namun demikian dengan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan antara klien kami dengan klien rekan maka kami kali ini akan mengabaikan hal tersebut,” salah satu bunyi surat dari TSSK Conselors at Law tersebut.

Meski demikian dalam surat nomor 086/HJ-BBA/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025, TSSK Conselors at Law telah mengajukan skema skema pembayaran bertahab terhadap hutang  sebesar Rp 1.454.742.859 selama tiga bulan pertama sebesar Rp 100 juta dimulai bulan ke empat hingga selesai pembayaran sebesar Rp 200 juta.

Bahwa sehubungan dengan hal itu Kami sangat menyayangkan tindakan Klien rekan yang secara diam-diam mentransfer sejumlah uang sebagaimana mekanisme cicilan yang Rekan ajukan, tanpa persetujuan dari Klien Kami yang mana hal ini merupakan itikad buruk dari Klien Rekan untuk memaksa Klien Kami agar menerima skema cicilan yang Klien Rekan ajukan. Dan atas dana yang di transfer tersebut sudah di transfer kembali ke Rekening Klien Rekan

Bahwa Perlu Kami Tegaskan, untuk nominal tersebut di atas berlaku apabila Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2025 secara lunas dan sekaligus.namun  dikarenakan PT Haloni tidak memenuhi pembayaran hutang sampai dengan saat ini, maka dengan demikian kami mengembalikan hutang PT Haloni kepada nilai awal yaitu sebesar Rp. 1.920.492.252,00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).

Kantor hukum SES selaku kuasa hukum dari Direktur Utama PT Berkah Batu Agung meminta konfirmasi atas surat No 083/SES-Jkt/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025 terkait tanggapan atas surat dari TSSK Counselors at law nomor 086/HJ-BBA/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025. Surat konfirmasi tersebut ditujukan kepada Dirut PT Haloni Jane Tbk.

C Suhadi SH MH dari kantor hukum SES menyatakan permintaan konfirmasi ini dilakukan karena surat yang dikirimkan pada 25 Juni 2025 tersebut sampai saat ini belum direalisasikan. “Untuk itu kami minta kepastian yang kami tawarkan dalam surat tersebut terhitung 7 hari kalender sejak surat konfirmasi ini kami kirimkan pada 17 Juli 2025,” kata C Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Bahwa sebelumnya surat dari TSSK Conselors at Law nomor 106/HJ-BBA/VIO/2025 tertanggal 17 Juli 2025, menyayangkan SES yang sudah mengirimkan surat no 083 tersebut langsung kepada kliennya. “Hal itu melanggar pasal 7 f kode etik advokat Indonesia. Namun demikian dengan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan antara klien kami dengan klien rekan maka kami kali ini akan mengabaikan hal tersebut,” salah satu bunyi surat dari TSSK Conselors at Law tersebut.

Meski demikian dalam surat nomor 086/HJ-BBA/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025, TSSK Conselors at Law telah mengajukan skema skema pembayaran bertahab terhadap hutang  sebesar Rp 1.454.742.859 selama tiga bulan pertama sebesar Rp 100 juta dimulai bulan ke empat hingga selesai pembayaran sebesar Rp 200 juta.

Bahwa sehubungan dengan hal itu Kami sangat menyayangkan tindakan Klien rekan yang secara diam-diam mentransfer sejumlah uang sebagaimana mekanisme cicilan yang Rekan ajukan, tanpa persetujuan dari Klien Kami yang mana hal ini merupakan itikad buruk dari Klien Rekan untuk memaksa Klien Kami agar menerima skema cicilan yang Klien Rekan ajukan. Dan atas dana yang di transfer tersebut sudah di transfer kembali ke Rekening Klien Rekan

Bahwa Perlu Kami Tegaskan, untuk nominal tersebut di atas berlaku apabila Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2025 secara lunas dan sekaligus. namun  dikarenakan PT Haloni tidak memenuhi pembayaran hutang sampai dengan saat ini, maka dengan demikian kami mengembalikan hutang PT Haloni kepada nilai awal yaitu sebesar Rp. 1.920.492.252,00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah). ***