SinarHarapan.id-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Badan Karantina Indonesia (BARANTIN) mendukung pelaksanaan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu adanya dukungan melalui riset. Kerja sama antarkeduanya disepakati dengan penandatanganan kerja sama antara BRIN dan BARANTIN pada Senin (25/3/2024).

“Proses karantina itu sangat perlu untuk didukung oleh lembaga riset. Oleh karena itu saya sangat menyambut baik penandatanganan kerja sama dengan BRIN. Kerja sama itu melingkupi terkait koordinasi dan sinkronisasi di bidang riset karantina terutama terkait pengembangan metode dan uji standar,” ujar Kepala BARANTIN, Sahat Manaor Panggabean, dalam keterangan tertulis Humas BRIN pada Senin (25/3/2024).

Sahat mengatakan, bahwa ia mengharapkan supaya standardisasi karantina di seluruh Indonesia bisa sama dan sejajar dengan negara-negara lain, untuk itu perlu adanya upaya peningkatan sumber daya manusia yang merata di Indonesia hingga melihat perlunya peningkatan level di perbatasan.

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menyampaikan bahwa pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya untuk BARANTIN menjalin kerjasama dengan berbagai pusat riset yang ada di BRIN apalagi basis utama karantina adalah sains, ia juga menyambut baik kerjasama antarkeduanya.

“Perlu didalami juga lebih lanjut terutama terkait Material Transfer Agreement (MTA), terutama perpindahan material lintas negara. Jadi kita diharapkan bisa memberikan kepastian pada pembawa barang lintas negara, tetapi di saat yang sama melindungi negara,” ujar Handoko.

Ia juga mengatakan, BARANTIN merupakan hasil penyatuan badan karantina di beberapa kementerian yang tidak hanya membawa hal-hal baru bagi periset, namun juga memiliki manfaat untuk para pelaku bisnis supaya memberikan kepastian dari sumberdaya yang dimiliki Indonesia agar memiliki nilai ekonomi yang baik, seperti adanya penerimaan dari luar negeri terkait adanya bibit baru.

Berdasarkan informasi yang InfoPublik dapatkan, bahwa di dalam kerja sama yang telah disepakati, terdapat beberapa bidang kerja sama yang disepakati, di antaranya terkait penyelenggaraan riset dan inovasi di bidang karantina; penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan uji standar di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan; penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan uji standar di bidang karantina tumbuhan tanaman pangan; komoditas holtikultura; komoditas perkebunan; penelitian, pengembangan, penerapan dan diseminasi teknik tentang metode karantina ikan dan hewan.(isn/infopublik)