Nasional

Komisi III Akan Minta Penjelasan Kapolri Terkait Insiden Penembakan Anggota Polri

×

Komisi III Akan Minta Penjelasan Kapolri Terkait Insiden Penembakan Anggota Polri

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. Foto SH/dok

SinarHarapan.id – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memastikan Komisi III DPR akan meminta penjelasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait insiden penembakan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Jumat pekan lalu.

Menurut dia, insiden tersebut perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut agar tidak membuat pertanyaan spekulatif publik.

“Komisi III DPR tentu akan mengundang Pak Kapolri dan Paminal (pengamanan internal) Polri untuk bisa lebih memberikan penjelasan lebih rinci,” kata Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, penjelasan dari Kapolri tersebut sangat diperlukan agar diperoleh keterangan lebih rinci dan insiden tersebut terang benderang.

Dia mengatakan, Komisi III DPR memberikan atensi yang besar dalam kasus penembakan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang terjadi pada Jumat pekan lalu.

“Terkait kasus tembak-menembak ini menjadi konsen Komisi III DPR karena senjata api dibeli dengan uang rakyat, dan aparat Kepolisian dilatih menggunakan anggaran APBN,”

Menurut dia, aturan anggota Polri memegang senjata api telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Dalam aturan tersebut, personel kepolisian yang bisa memegang senjata api harus mendapat izin dari atasan dan lulus tes psikologi.

Bambang mengatakan, Komisi III DPR akan memberikan waktu kepada Paminal dan Propam bekerja mengusut kasus penembakan tersebut secara mendalam.

“Kami tidak ingin Polri menjadi sebuah lembaga karena nila setitik rusak susuk sebelanga. Jadi kita berharap ini diselesaikan dengan bagus dan nanti akan ada rilis lebih bagus lagi dari kepolisian, karena ini menyangkut hal yang penting,” ujarnya.

Selain itu dia menilai belum perlu dibentuk Tim Pencari Fakta dalam kasus penembakan tersebut karena tim tersebut dapat dibentuk apabila terjadi beda pendapat dalam kronologi sebuah kasus.

Menurut dia, kasus penembakan tersebut dalam lingkup internal Polri dan belum ditemukan ada korban dari masyarakat sehingga lebih baik berikan kesempatan pada Polri untuk bekerja mengungkap kasus tersebut.