SinarHarapan.id-Dua hari menjelang pemberlakuan efektif Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melontarkan serangan balik terhadap raksasa-raksasa digital. Komisi menginginkan adanya ketegasan negara yang tidak hanya berhenti pada penerbitan regulasi, tetapi hingga ke ranah eksekusi sanksi.
Anggota KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa jika pemerintah hanya mengawal tanpa memberi efek jera, maka ruang digital akan tetap menjadi ladang subur bagi eksploitasi dan paparan konten negatif terhadap anak.
“Pemerintah perlu mengawal kepatuhan para penyelenggara platform digital dengan diikuti pemberian sanksi tegas,” ujar Kawiyan di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, ketegasan tersebut bersifat mutlak. Kawiyan menyoroti bahwa PP Tunas lahir sebagai tonggak baru penguatan peran negara, bukan sekadar simbol. Ia menilai bahwa tanpa adanya sanksi yang jelas dan terukur terhadap pelanggaran, ancaman risiko seperti penyalahgunaan data anak hingga konten kekerasan akan tetap mengintai.
Seperti diketahui, regulasi yang diusung sebagai tameng utama bagi generasi digital ini akan mulai efektif berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal implementasi, setidaknya delapan platform digital besar menjadi sasaran utama kebijakan, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menyiapkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memperketat verifikasi usia dan melakukan mitigasi konten berisiko tinggi. Secara substansi, PP Tunas secara tegas melarang platform digital membuatkan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Meski langkah awal akan ditandai dengan pemutusan akses terhadap akun-akun anak, KPAI menilai bahwa pemerintah tidak boleh lengah. Kawiyan mengingatkan bahwa implementasi ini harus menjadi momentum bahwa negara benar-benar hadir di tengah pesatnya transformasi digital.
“Ini bukan sekadar pemblokiran administratif. Ini adalah sinyal kuat bahwa tumbuh kembang anak tidak boleh dikorbankan demi keuntungan bisnis algoritma,” pungkasnya.
Kebijakan ini rencananya akan diterapkan secara bertahap dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas perlindungan anak di ruang digital.(Infopublik/IS)



