Nasional

KPK Cegah Dirut Allo Bank Indra Utoyo Terkait Kasus Korupsi EDC BRI, Kerugian Negara Diduga Rp700 Miliar

×

KPK Cegah Dirut Allo Bank Indra Utoyo Terkait Kasus Korupsi EDC BRI, Kerugian Negara Diduga Rp700 Miliar

Sebarkan artikel ini

KPK mencegah Dirut Allo Bank Indra Utoyo ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan EDC BRI. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp700 miliar dari anggaran Rp2,1 triliun.

KPK, Indra Utoyo, Allo Bank, BRI, Korupsi EDC, Kerugian Negara, Pencegahan Ke Luar Negeri, Bank Rakyat Indonesia, Penyudikan Korupsi

SinarHarapan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo (IU) , terkait kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di BRI . Konfirmasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Rabu (2/7/2025), menjadikan Indra Utoyo salah satu dari 13 orang yang dicekal.

“Iya benar (KPK mencekal Indra Utoyo dalam kasus korupsi EDC BRI),” ujar Fitroh melalui pesan WhatsApp kepada wartawan. Sekadar informasi, Indra Utoyo sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Dalam perkara ini, KPK mengungkapkan bahwa hitungan sementara kerugian negara mencapai sekitar Rp700 miliar . Angka ini setara dengan 30 persen dari total nilai anggaran pengadaan EDC yang mencapai Rp2,1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perhitungan ini bukan angka akhir. Pihaknya masih berpotensi menemukan lebih banyak kerugian negara seiring berjalannya penyelidikan. “Hitungan sementara dari tim penyidik, masih terbuka kemungkinan untuk nanti angkanya bertambah,” tuturnya.

Untuk menghitung kerugian negara secara akurat, Budi mengatakan bahwa KPK berkoordinasi dengan lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , dan berpotensi juga dengan BPKP.

Saat ini, KPK telah mencekal total 13 orang ke luar negeri. Meskipun belum memberkan identitas lengkap ke-13 orang tersebut, Budi menekankan bahwa keberadaan mereka di Indonesia sangat diperlukan dalam proses penyelidikan.

Budi juga mengingatkan bahwa penyidikan akan terus dilakukan dalam perkara yang terjadi antara tahun 2020-2024 dengan nilai anggaran pengadaan Rp2,1 triliun ini. “Upaya-upaya penyidikan masih terus dilakukan. Tentunya jika sudah cukup kami akan sampaikan konstruksi perkaranya dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.