NasionalNetwork

KPK Evaluasi E-Katalog Setelah OTT di Kalimantan Selatan

×

KPK Evaluasi E-Katalog Setelah OTT di Kalimantan Selatan

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog, setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.

KPK akan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk meneliti efektivitas dan transparansi penggunaan E-Katalog.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, penggunaan E-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa telah menimbulkan sejumlah masalah.

“Dulu ada batasan pengadaan 200 juta ke bawah penunjukan langsung, di atas itu bisa tender. Namun, dengan E-Katalog, seakan-akan ini membubarkan level nilai, menjadikan E-Katalog terlihat seperti penunjukan langsung yang hanya menggunakan media elektronik,” ujarnya.

Selama OTT di Kalimantan Selatan, penyidik KPK menemukan adanya rekayasa dalam syarat lelang proyek melalui E-Katalog, sehingga hanya perusahaan tertentu yang dapat mengajukan penawaran dan memenangkan proyek tersebut.

“Ini yang kami cermati, dan kondisi serupa terjadi di beberapa daerah lainnya. E-Katalog kini tampak seperti upaya pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan, tetapi dilakukan secara elektronik,” tambah Ghufron.

Dalam upaya menutup celah-celah korupsi yang ada dalam sistem E-Katalog, KPK akan melakukan diskusi dan evaluasi bersama LKPP. “Kami akan membahas hal ini untuk mengevaluasi E-Katalog guna menutup potensi korupsi,” tegasnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa untuk tiga proyek besar di Kalimantan Selatan.

Di antara para tersangka adalah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dan beberapa pejabat lainnya di Dinas PUPR. Proyek yang menjadi objek penyelidikan mencakup pembangunan lapangan sepak bola, Gedung Samsat Terpadu, dan kolam renang dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Rekayasa dalam lelang dilakukan dengan membocorkan harga perkiraan sendiri serta menetapkan kualifikasi perusahaan yang menyimpang dari ketentuan yang ada.

Proses pemilihan e-katalog pun diselewengkan sehingga hanya perusahaan tertentu yang dapat ikut serta dalam penawaran, disertai dengan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan sebelum kontrak ditandatangani.

Dengan langkah evaluasi ini, KPK berharap dapat memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia, serta mencegah terulangnya praktik korupsi di masa mendatang. (rht)