Nasional

KPK Terima 15.516 Laporan Gratifikasi Senilai Rp88,39 Miliar Selama 2020-2024

×

KPK Terima 15.516 Laporan Gratifikasi Senilai Rp88,39 Miliar Selama 2020-2024

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-KPK menerima 15.516 laporan gratifikasi senilai Rp88,39 miliar selama 2020-2024, dengan Rp21,03 miliar menjadi milik negara.

Johanis Tanak menjelaskan tren laporan gratifikasi meningkat dari 1.839 kasus pada 2020 menjadi 3.944 kasus hingga 16 Desember 2024.

Nilai gratifikasi tiap tahun meliputi Rp25,80 miliar (2020), Rp8 miliar (2021), Rp16,7 miliar (2022), dan Rp20,84 miliar (2023).

Hingga 2024, nilai gratifikasi mencapai Rp17,05 miliar dengan potensi peningkatan laporan hingga akhir tahun.

Sebanyak 5.815 laporan dinyatakan menjadi milik negara, meliputi 916 kasus (2020) hingga 1.432 kasus (2024).

Objek gratifikasi terbesar 2024 berupa karangan bunga dan makanan senilai Rp1,229 miliar dari total 1.471 laporan.

Kategori uang tunai dan logam mulia mencatat nilai tertinggi Rp13,637 miliar, dengan pelaporan terbesar senilai Rp500 juta.

Kategori tiket perjalanan dan fasilitas lainnya mencatat nilai terendah dengan 71 laporan senilai Rp636 juta.

KPK mendorong ASN dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi atau melaporkannya dalam 30 hari sejak penerimaan.

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi atau aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

KPK berharap transparansi pelaporan ini mendorong pemerintahan lebih bersih dan bebas korupsi di sektor publik.(IS/Infopublik)