Kesra

KPPU Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Perkara Distribusi AC AUX

×

KPPU Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Perkara Distribusi AC AUX

Sebarkan artikel ini

KPPU memutuskan bahwa PT Tehnologi Cipta Harapan Sentosa dan Ningbo AUX Tidak Terbukti melanggar Undang- undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 digelar di Kantor Pusat KPPU pada Selasa, (8/9/26). Foto: Istimewa

SinarHarapan.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha distribusi AC AUX di Indonesia. Sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 tersebut digelar di Kantor Pusat KPPU pada Selasa, 8 September 2026.

Dr. Yusof Ferdinand Wangania sebagai Kuasa Hukum Terlapor III CSA Law Firm mengapresiasi Putusan Majelis Hakim yang memberikan Keadilan, yang telah mempertimbangkan semua Fakta yang terungkap dalam Persidangan Distribusi AC AUX di Indonesia.

Dengan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini, telah memberikan Kepastian Hukum kepada Terlapor III PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT THCS) dan Terlapor I dan II Ningbo AUX,di mana semua customer PT TCHS sejak Agustus 2024 merasa takut untuk membeli produk produk AC Merek AUX yang dijual dan didistribusikan oleh PT TCHS.
“Selama tiga tahun menjalani Pemeriksaan sampai persidangan, akhirnya KPPU memutuskan bahwa PT Tehnologi Cipta Harapan Sentosa dan Ningbo AUX Tidak Terbukti melanggar Pasal 16, 19d, 23 dan 24 UU No 5 Thn 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Semoga hal ini bisa memperbaiki Iklim berusaha di Indonesia, di mana dengan adanya perkara ini investor merasa tidak ada kepastian hukum untuk berusaha di Indonesia,” kata Dr Yusof.

Dalam putusan KPPU Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 yang dibacakan pada Selasa, 8 September 2026, di Kantor Pusat KPPU, Majelis Komisi memutuskan tiga Terlapor dalam perkara tersebut tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan dibacakan Anggota KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd., Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd., dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta. Dalam perkara tersebut, KPPU memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dugaan pelanggaran antara lain berkaitan dengan perjanjian dengan pihak di luar negeri, praktik diskriminasi, akses terhadap informasi yang bersifat rahasia, serta dugaan tindakan yang menghambat pasokan dan pemasaran produk pesaing.

Perkara ini berawal dari hubungan distribusi produk AUX di Indonesia yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.  Salah satu perusahaan yang diperiksa dalam perkara ini adalah PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), yang sebelumnya memiliki hubungan kerja sama dengan Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd. untuk mendistribusikan dan menjual produk AUX.

Pada 2018, PT BEST ditunjuk sebagai Agen Penjualan Eksklusif AUX untuk sejumlah produk AC. Kerja sama tersebut kemudian diperbarui pada 2023 untuk periode satu tahun. Dalam perkembangannya, hubungan bisnis tersebut berakhir pada Juli 2024.

Pada saat yang hampir bersamaan, Ningbo AUX Electric Co., Ltd. menjalin kerja sama dengan PT  Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT THCS). Perusahaan yang didirikan pada November2023 tersebut kemudian ditunjuk sebagai distributor eksklusif untuk produk AC komersial AUX di Indonesia, antara lain mini VRF, modular VRF, multisplit, chiller, FCU, serta produk light commercial air conditioner. Investigator menduga PT TCHS ditunjuk sebagai distributor eksklusif AC AUX di Indonesia melalui kerja sama dengan AUX Electric.

Penunjukan tersebut diduga diikuti penghentian pasokan kepada PT BEST dan berakhirnya hubungan kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Rangkaian hubungan bisnis tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan Majelis Komisi. Majelis mencermati antara lain perubahan hubungan kerja sama dengan PT BEST, penunjukan distributor baru, penghentian pasokan produk dan suku cadang, serta informasi dan dokumen yang disampaikan dalam proses pembahasan kerja sama antara PT BEST dan pihak AUX.

Majelis juga mempertimbangkan keterangan para saksi dan ahli serta berbagai dokumen yang diajukan selama persidangan. Di antaranya adalah perjanjian distribusi, dokumen impor, Surat Tanda  endaftaran, komunikasi antara para pihak, serta dokumen terkait Non-Disclosure Agreement (NDA) yang dibuat dalam rangka pembahasan kerja sama.

Dalam menilai perkara ini, Majelis Komisi juga mempertimbangkan perbedaan karakteristik produk AC yang dipasarkan oleh para pihak. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, PT BEST antara lain memasarkan AC residential (RAC), sedangkan PT THCS ditunjuk untuk memasarkan produk AC commersial (CAC) dan light commercial (LCAC).

Majelis juga menilai rangkaian hubungan dan perilaku para pihak secara menyeluruh, termasuk keterkaitan antara perjanjian distribusi, pasokan produk, informasi bisnis, dan perubahan mitra distribusi.

Mempertimbangkan berbagai temuan persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa pasar dalam perkara a quo memiliki karakteristik produk dan harga yang berbeda, tidak sejenis, dan tidak saling bersubstitusi. Dengan pertimbangan tersebut, PT BEST tidak dipandang sebagai pesaing PT TCHS dalam menjual AC merek AUX tipe CAC di Indonesia.

Sehingga, tindakan para Terlapor yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan persekongkolan dan/atau praktik diskriminasi sebagaimana didalilkan Investigator.
Pertimbangan tersebut juga tidak terlepas dari riwayat hubungan usaha para pihak. PT BEST sebelumnya memiliki hubungan distribusi dengan AUX dan menjual produk AUX, khususnya AC tipe RAC. Sementara itu, pada 2024 PT TCHS memiliki perjanjian dengan AUX Electric untuk mendistribusikan produk AC komersial atau CAC.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan termasuk Laporan Dugaan Pelanggaran, tanggapan para Terlapor, keterangan saksi dan ahli, surat dan/atau dokumen, serta simpulan Investigator dan para Terlapor, Majelis Komisi mengambil putusan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III tidak terbukti melanggar Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, maupun Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Pertimbangan Hukum dari Majelis Komisi membenarkan semua Bantahan para Terlapor yang di antaranya diungkapkan oleh Kuasa Hukum Terlapor III Dr. Yusof Ferdinand Wangania, S.H., M.H, bahwa Dugaan Pelanggaran atas Pasal 16, 19d, 23 dan 24 yang diduga oleh Investigator semuanya Tidak Terbukti.