Ekonomi

KPPU Setujui Kerja Sama Garuda dan Japan Airlines

×

KPPU Setujui Kerja Sama Garuda dan Japan Airlines

Sebarkan artikel ini

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyetujui permohonan kerja sama komersial antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GA) dan Japan Airlines (JAL).

SinarHarapan.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyetujui permohonan kerja sama komersial antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GA) dan Japan Airlines (JAL). Persetujuan ini tercantum dalam surat Ketua KPPU tertanggal 26 Februari 2025 kepada Direktur Utama Garuda Indonesia.

Latar Belakang Kerja Sama

Pada 3 Oktober 2024, GA dan JAL menandatangani Joint Business Agreement. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan manfaat bagi pelanggan dengan memperluas jaringan penerbangan dan meningkatkan program frequent flyer.

Baca Juga: KPPU Denda Trusty Cars Rp 1,5 Miliar

Setelah memperoleh Anti-Trust Immunity dari Pemerintah Jepang, Garuda Indonesia mengajukan permohonan serupa ke KPPU pada 11 November 2024.

Analisis KPPU terhadap Pasar Penerbangan

KPPU melakukan analisis menggunakan dokumen dan data dari berbagai pihak. Beberapa pihak yang memberikan keterangan antara lain Kementerian Perhubungan, Indonesia National Air Carriers Association, dan Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies.

Kondisi pasar penerbangan Indonesia-Jepang pasca pandemi menjadi perhatian utama. Data menunjukkan bahwa pangsa pasar penerbangan langsung Indonesia-Jepang yang dilayani GA dan JAL menurun. Sementara itu, maskapai All Nippon Airways (ANA) menjadi pemimpin pasar. Rute ini juga dapat dilayani secara tidak langsung melalui aliansi maskapai lainnya.

Persyaratan KPPU bagi Garuda dan Japan Airlines

Berdasarkan hasil analisis, KPPU menilai kerja sama GA dan JAL masih dalam batas wajar serta tidak berdampak negatif terhadap persaingan usaha. Namun, persetujuan dengan beberapa persyaratan. Antara lain, mempertahankan kapasitas dan frekuensi penerbangan.

Juga, meningkatkan efisiensi serta pelayanan kepada penumpang. Lalu, menghindari klausul yang membatasi kerja sama dengan maskapai lain.

Kemudian, melaporkan implementasi kerja sama setiap empat bulan, mencakup frekuensi penerbangan, pendapatan, dan laba kotor. Serta, menyerahkan laporan tahunan yang telah dipublikasikan.

Pengawasan dan Potensi Penyelidikan

KPPU akan terus mengawasi pelaksanaan kerja sama ini. Jika ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, KPPU berhak melakukan penelitian atau penyelidikan lebih lanjut.

Ketua KPPU, Ifan, menekankan pentingnya manfaat kerja sama ini. “Kerja sama ini harus menciptakan layanan lebih baik, efisien, serta memberi alternatif penerbangan bagi konsumen. Yang terpenting, tetap membuka peluang bagi maskapai lain untuk bersaing secara sehat,” jelasnya.