SinarHarapan.id – Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa mantan Menteri BUMN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus hukum. Ia mempertanyakan sumber informasi yang digunakan oleh media Tempo dalam laporan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Johanes Dipa menyebut tidak ada pernyataan atau dokumen resmi dari kepolisian maupun kejaksaan yang menyebutkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. “Sampai hari ini, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyebut nama klien kami,” ujarnya dalam pres rilis yang di terima redaksi.
Menurut Johanes, bila informasi tersebut berasal dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu ditelusuri siapa yang memberikan dokumen tersebut kepada media. Ia menekankan bahwa SP2HP adalah dokumen yang ditujukan khusus untuk pelapor, bukan konsumsi publik.
“Bahkan kuasa hukum pelapor pun mengakui bahwa SP2HP yang mereka terima hanya mencantumkan satu tersangka, yakni saudari NW. Tidak ada nama Bapak Dahlan Iskan di sana,” tambahnya.
Johanes juga mempertanyakan langkah verifikasi yang dilakukan oleh Tempo. Ia meminta media tersebut untuk menjelaskan apakah mereka telah mengonfirmasi isi SP2HP kepada pihak pelapor, kuasa hukum pelapor, maupun aparat kepolisian yang menerbitkan dokumen tersebut.
“Jika tidak ada klarifikasi yang memadai, maka integritas dan motif dari pemberitaan itu patut dipertanyakan, terlebih mengingat adanya hubungan kepemilikan perusahaan antara Tempo dan Jawa Pos, pihak pelapor dalam kasus ini,” katanya.
Selain itu, Johanes juga menyoroti kehadiran pihak pelapor dan kuasa hukumnya dalam acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Direskrimum Polda Jawa Timur, yang bertepatan dengan beredarnya SP2HP ke publik. Ia mempertanyakan kapasitas mereka hadir dalam acara internal institusi kepolisian.
“Kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukanlah hal yang lazim. Ini penting untuk dikritisi demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum,” tegas Johanes.
Kuasa hukum berharap agar pemberitaan yang berkaitan dengan proses hukum dilakukan secara hati-hati, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang.