Nasional

Langkah Positif Kemendagri Bahas ‘Desa’ Bersama Sejumlah Media

×

Langkah Positif Kemendagri Bahas ‘Desa’ Bersama Sejumlah Media

Sebarkan artikel ini
Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK dan Posyandu, Kemendagri, Tubagus Chairul Dwi Sapta (kanan). (SH.ID/Nonnie Rering).

SinarHarapan.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan langkah penguatan aparatur pemerintahan desa lewat capacity building yaitu peningkatan kapasitas.

Aparatur Pemerintah Desa ini terdiri dari kepala desa, perangkat desa, BPD dan lembaga kemasyarakatan desa antara lain (PKK, Posyandu, RT, RW, karang taruna, LPM) dan lembaga adat desa melalui edukasi Leadership, enterprenership.

Hal ini dinyatakan langsung oleh Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK dan Posyandu, Kemendagri, Tubagus Chairul Dwi Sapta.  Ia mengatakan, keterampilan dan pengelolaan keuangan yang baik dan bebas korupsi agar para pemberi pelayanan kepada masyarakaat di desa dapat memberikan pelayanan dan pembinaan yang berdaya guna di maasyarakat.

Di samping itu bisa meningkatkan potensi desa dan kualitas belanja desa menuju desa yang maju, mandiri, dan sejahtera sebagai wujud amanat Pembukaan UUD 45 dan UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Chairul mengatakan ini di depan sejumlah wartawan dalam acara “Ngopi Bareng Media, Ngobrolin Desa” yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Desa, Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Visi Presiden RI Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggir salah satunya diwujudkan dalam komitmen membangun desa melalui kebijakan, pemberdayaan, dan dana. Agar instrument tersebut dapat membuahkan hasil yang optimal, aparat pemerintahan dan kelembagaan desa harus dikuatkan.

Dana desa hanyalah stimulan untuk memajukan desa yang harus disambut dengan inovasi dan kreativitas aparat pemerintahan dan kelembagaan desa dalam mencari dan mengelola sumber-sumber kemakmuran desa yang berkelanjutan. Itulah pokok-pokok pembahasan dalam acara “Ngopi Bareng Media, Ngobrolin Desa” pada Rabu pagi hingga siang hari di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan itu.

Chairul Dwi Sapta menjelaskan, saat ini desa dikelola oleh aparat pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkatnya yang bertindak sebagai eksekutif dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai legislatif. Kedua lembaga pemerintahan desa ini didukung lembaga kemasyarakatan desa—yang mencakup pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), pos pelayanan terpadu (posyandu), rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) desa, dan karang taruna—serta lembaga adat desa.

“Kelembagaan desa ini berperan strategis dalam mewujudkan desa maju dan mandiri. Oleh karena itu Kemendagri terus melakukan penguatan, baik melalui peningkatan kapasitas manusia, pemberian bantuan sarana dan prasarana, serta pembinaan dalam manajemen pelayanan dan keuangan desa,” tambah Chairul.

Sejumlah program penguatan tersebut diharapkan mampu mendorong jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan aparatur pemerintah dan pengurus kelembagaan desa sehingga potensi dan sumber daya desa dapat dikelola dengan baik yang pada akhirnya membawa kesejahteraan bagi rakyat desa. Chairul menjelaskan bahwa sebagai subsistem pemerintahan terkecil, desa memegang peran strategis sebagai garis depan pembangunan sekaligus jembatan antara pemerintah dan rakyat.

“Saat ini ada 75.265 desa di seluruh Indonesia. Desa adalah wajah kehadiran negara. Penguatan aparat pemerintahan dan kelembagaan desa berarti juga meningkatkan kehadiran negara di tengah-tengah rakyat. Bagaimana negara dapat meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup rakyat, misalnya, sangat tergantung bagaimana kapasitas aparat pemerintahan dan kelembagaan desa dalam mengelola potensi dan sumber daya yang ada. Sumber daya di sini termasuk program dan bantuan dari pemerintah pusat,” papar Chairul.

Chairul menambahkan, banyak yang berpikiran bahwa lembaga-lembaga kemasyarakatan desa, seperti PKK, posyandu, dan karang taruna, hanyalah sambilan dan pengisi waktu luang. Begitu juga dengan lembaga adat desa, yang masih dianggap sebatas wadah pelestarian kebudayaan.

“Kelembagaan desa itu merupakan instrumen penting. PKK, posyandu, dan karang taruna adalah bagian dari ‘jaringan pipa’ agar program pemerintah sampai ke rakyat hingga di tingkat desa. Lembaga adat desa merupakan ruang agar kearifan lokal tidak hanya hidup sebagai tradisi atau budaya, melainkan memberi pengaruh bagi pembangunan desa dari perencanaan hingga evaluasi, sehingga pembangunan desa tidak tercerabut dari nilai-nilai luhur yang tumbuh selama ini,” papar Chairul.  (non)