Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Lemkapi Minta Hakim Perhatikan Fakta “Perintah Sambo” dalam Sidang Obstruction of Justice

×

Lemkapi Minta Hakim Perhatikan Fakta “Perintah Sambo” dalam Sidang Obstruction of Justice

Sebarkan artikel ini
Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta hakim melihat fakta atas nama "perintah Sambo"

SinarHarapan.id – Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta hakim melihat fakta atas nama “perintah Sambo” nama memberikan vonis dalam kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pera tersangka obstruction of justice yang saat ini di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Example 300x600

“Kalo kita lihat fakta di persidangan dalam kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J yakni perintah Sambo. Ini menjadi pertimbangan hakim nantinya dalam memberikan vonis,” papar Edi dalam keterangannya, Minggu, (20/11/2022).

Dalam persidangan selama dua pekan terakhir ini, Edi melihat, perintah untuk membuat skenario hingga menghilangkan barang bukti itu berjenjang mulai dari Sambo si pembuat rekayasa yang notabene perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira.

“Dari alibi-alibi di persidangan kemarin, nanti hakim akan menilai mana alibi yang memberatkan atau sengaja atau alibi tidak tahu sama sekali,” katanya.

Hal lainnya, kata Edi, prestasi para tersangka selama menjabat di kepolisian juga akan menjadi pertimbangan hakim. Seperti AKP Irfan Widyanto peraih polisi terbaik atau Adhi Makayasa tahun 2010.

“Tidak hanya Irfan, nanti akan dilihat perjalanan para tersangka lain selama menjadi anggota kepolisian dan tidak hanya itu, selama persidangan apakah kooperatif, sebagainya jadi bahan pertimbangan keputusan,”terangnya.

Edi menambahkan, perkara obstruction of justice dalam kasus meninggalnya Brigadir J merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik. Sehingga mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan, hingga vonis nantinya akan menjadi acuan kasus-kasus serupa berikutnya.

“Jadi berjalannya kasus ini jadi role model yang akan dipakai atau jadi referensi di masyarakat. Harapan saya, hakim penegak keadilan di fase terakhir dalam memutus atau vonis kasus ini sebisa mungkin profesional,” tambah Edi.