Network

Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

×

Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SinarHarapan.id – Terdakwa Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menilai, pasal yang disangkakan kepadanya tidak tepat. Hal tersebut disampaikan usai dirinya dijatuhi vonis 5 bulan 15 hari penjara atas tindakan penganiayaan dan meluncurkan tinja manusia ke M Kece oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Mengadili, menyatakan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan, beserta rombongan, melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama.”

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Napoleon pada Kamis 12 Agustus 2022 lalu. Napoleon dituntut selama 1 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” kata Djuyamto membacakan vonis.

Menurut Hakim Ketua hal-hal memberatkan Napoleon adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kace luka-luka sementara, hal-hal meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa Napoleon dengan M Kace sudah saling memaafkan. (Red)