SinarHarapan.id – Persidangan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Sidang menghadirkan saksi verbalisan, Bripka Eko Haryanto, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut. Tim penasihat hukum mencecar Eko dengan sejumlah pertanyaan terkait proses penyidikan, penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), pemeriksaan saksi, penggunaan rekaman suara, hingga dasar penyidik mengonstruksikan dugaan tindak pidana terhadap pelapor Vinson Leo Carlius.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah uang Rp50 juta yang ditransfer Vinson kepada Bangun. Terdakwa mempertanyakan alasan penyidik tolak pengembalian uang tersebut, meskipun dirinya mengaku tidak pernah meminta transfer dan justru berupaya mengembalikannya. Eko menjelaskan, penyidik harus memastikan status uang tersebut karena masih berkaitan dengan penanganan perkara. Ia juga menyebut keluarga terdakwa tidak menghendaki uang itu disita sebagai hasil kejahatan.
Selain uang, Bangun mempertanyakan barang bukti yang digunakan penyidik. Ia mengaku tidak pernah diperlihatkan barang bukti selama pemeriksaan di tingkat penyidikan. Menanggapi hal itu, Eko menyebut penyidik masih membutuhkan penjelasan dan pencocokan terhadap sejumlah barang, termasuk borgol, palu, dan telepon seluler milik terdakwa. Menurut dia, barang-barang tersebut belum diserahkan kepada penyidik sehingga pihaknya melakukan analisis sendiri terhadap barang bukti yang tersedia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menilai pemeriksaan saksi verbalisan belum banyak menyentuh substansi pokok perkara. Menurut dia, sebagian besar pertanyaan penasihat hukum justru berkaitan dengan materi praperadilan dan administrasi berkas perkara. “Pertanyaan-pertanyaan dari penasihat hukum sebagian besar membahas materi praperadilan dan masalah administrasi berkas, sehingga tidak menyentuh substansi pokok perkara,” ujar Andri seusai persidangan.
Terkait barang bukti yang belum tercantum dalam daftar penyitaan, Andri mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Ia menjelaskan, barang yang belum ditemukan saat pemeriksaan masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB). Adapun mengenai informasi pengembalian uang Rp50 juta yang disebut ditolak penyidik, Andri memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
“Untuk hal tersebut, lebih tepat ditanyakan langsung kepada penyidik Mas Eko,” kata Andri.
Persidangan perkara Bangun Paulus Tudungta dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim ataupun menggunakan hak ingkar sesuai ketentuan hukum acara pidana.





