Ekonomi

Malaysia Cabut BMAD Serat Selulosa Indonesia

×

Malaysia Cabut BMAD Serat Selulosa Indonesia

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Malaysia resmi menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk serat selulosa Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyambut baik keputusan Malaysia mencabut BMAD serat selulosa Indonesia. (Foto: IG)

SinarHarapan.id –  Pemerintah Malaysia resmi menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk serat selulosa Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku sejak 21 Maret 2025. Kementerian Perdagangan RI memperkirakan ekspor serat selulosa ke Malaysia akan meningkat setelah keputusan ini.

Informasi ini diperoleh dari Trade Practices Section, Multilateral Trade Policy and Negotiation Division, Ministry of Investment, Trade and Industry Malaysia. Informasi tersebut tertuang dalam Warta Kerajaan Persekutuan Federal Government Gazette Malaysia tertanggal 25 Maret 2025.

Peluang Ekspor Serat Selulosa Meningkat

Baca Juga: Kemendag Dorong Inovasi Bisnis Berbasis Kepercayaan Konsumen

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, pencabutan BMAD ini membuka peluang baru bagi eksportir Indonesia.

“Keputusan Malaysia yang mencabut BMAD sudah tepat. Pengenaan sejak Maret 2020 membuktikan bahwa serat selulosa Indonesia tidak merugikan industri Malaysia. Kami berharap keputusan ini menjadi angin segar bagi produsen dan eksportir Indonesia untuk memperluas akses pasar di Malaysia,” kata Isy Karim.

Pencabutan BMAD ini berpotensi menyelamatkan nilai ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia hingga USD 2,6 juta. Produsen Indonesia kini memiliki peluang lebih besar untuk memperkuat daya saing di pasar Malaysia.

Upaya Pemerintah Membebaskan BMAD

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul, mengungkapkan bahwa Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk membebaskan produk ini dari BMAD. Koordinasi intensif dengan perusahaan, penyampaian pembelaan tertulis, dan konsultasi dengan Otoritas Malaysia telah dilakukan selama masa penyelidikan.

“Kami berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, eksportir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi aktif ini menjadi kunci keberhasilan dalam membebaskan serat selulosa dari pengenaan BMAD,” jelas Reza.

Reza menegaskan bahwa pencabutan BMAD membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor serat selulosa ke Malaysia. “Indonesia harus memanfaatkan momen ini karena produk kita memiliki daya saing kuat di pasar Malaysia,” tambahnya.

Apresiasi dari Pelaku Usaha

Direktur PT Bangunperkasa Adhitamasentra, Nicholas Justin Sugianto, mengapresiasi dukungan dari Kemendag dalam mengamankan akses pasar ke Malaysia. Ia menilai keputusan ini akan membantu produsen dalam meningkatkan ekspor produk serat selulosa ke pasar global.

“Kami sangat menghargai peran aktif Kemendag dalam membebaskan BMAD ini. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk memperkuat posisi produk Indonesia di pasar internasional,” ujar Nicholas.

Sejarah Pengenaan BMAD Serat Selulosa

Malaysia mulai menyelidiki dugaan praktik dumping serat selulosa Indonesia sejak 26 Juli 2019. Berdasarkan hasil penyelidikan, Malaysia menerapkan BMAD sebesar 9,14% hingga 108,10% sejak 21 Maret 2020 hingga 20 Maret 2025.

Selama periode 2019—2023, ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia mencatatkan pertumbuhan rata-rata 15,06% per tahun. Namun, pada 2024, ekspor turun 40% menjadi USD 1,69 juta dari sebelumnya USD 2,61 juta pada 2023.

Pencabutan BMAD ini diharapkan memulihkan kembali tren positif ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia.