SinarHarapan.id-Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah salah satu solusi pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia. Pemerintah berharap melalui program tersebut dapat membantu para pekerja untuk memiliki rumah sendiri.

Besaran iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji pekerja. Dari jumlah ini, 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sedangkan bagi pekerja mandiri atau freelancer, iuran 3 persen tersebut harus ditanggung sepenuhnya oleh diri mereka sendiri.

Namun demikian, tidak semua pekerja diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Hanya mereka yang pendapatanya lebih dari upah minimum. Sedangkan pekerja yang mendapatkan upah dibawah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera.

Terkait pungutan iuran Tapera non ASN, TNI dan Polri, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada pasal 15 adalah mekanisme pungutan iuran akan diatur dalam satu peraturan tingkat menteri.

Hal ini diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam Konferensi Pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024) di Jakarta.

Ia mengungkapkan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera belum diterapkan dan saat ini sedang dalam proses diskusi dan sosialisasi lebih lanjut.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. Jadi nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut, dan tenang saja ini durasinya masih 2027. Jadi saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini, terbitnya PP No. 21 Tahun 2024 tidak semata- mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non ASN, TNI dan Polri, karena nanti mekanisme akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” jelas dia.

Terkait dengan isu penolakan, ia meyakini hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait manfaat program Tapera ini.

Ia pun mangakui bahwa Pemerintah belum secara masif melakukan sosialiasi kepada masyarakat terkait program Tapera ini.

Namun ditegaskannya bahwa pihaknya akan secara berkesinambungan melakukan sosialisasi, membuka diskusi dan menerima masukan-masukan dari berbagai pihak terkait program ini.

“Masalahnya tak kenal, maka tak sayang. Kami pemerintah belum memperkenalkan dengan baik. Belum melakukan sosialisasi secara masif, jadi wajar teman- teman pekerja dan pengusaha belum kenal, jadi belum sayang,” papar dia.

Ia menjelaskan, bahwa di dalam Undang- Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, pasal 100 berbunyi bahwa pekerja itu berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan pekerja.

“Itu menjadi beban bersama. Bahkan, pemberi kerja pun atau pengusaha juga wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja. Apa saja? termasuk di dalamnya adalah rumah bagi pekerja,” kata dia.

Oleh karena itu, jelas dia, Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2016 sudah harmoni dengan Undang- Undang Ketenagakerjaan yakni menyediakan perumahan bagi para pekerja. Terlebih masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah sendiri.(isn/infopublik)