Ekonomi

Mendag Busan Tegaskan Larangan Permainan Harga Minyakita

×

Mendag Busan Tegaskan Larangan Permainan Harga Minyakita

Sebarkan artikel ini

Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) memperingatkan pelaku usaha agar tidak mempermainkan harga Minyakita.

Mendag Busan saat memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi MINYAKITA di PT NNI, Mauk, Kabupaten Tangerang. (Foto: Kemendag RI)

SinarHarapan.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) memperingatkan pelaku usaha agar tidak mempermainkan harga Minyakita. Ia menegaskan pentingnya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok minyak goreng rakyat (MGR) ini.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. Minyakita harus tetap terjangkau,” ujar Mendag Busan saat memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi Minyakita di PT NNI, Mauk, Kabupaten Tangerang.

Pengawasan intensif Kementerian Perdagangan menemukan pelanggaran serius oleh PT NNI. Mereka memproduksi Minyakita tanpa izin edar BPOM dan memalsukan dokumen distribusi. Produksi menggunakan minyak non-DMO juga melanggar ketentuan pemerintah.

“Minyakita harus produksi dari minyak goreng DMO. Penggunaan minyak non-DMO menaikkan harga jual di atas HET Rp15.700/liter,” jelas Mendag Busan.

Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif PPN untuk Tiga Komoditas Bapok

Pelanggaran lainnya meliputi kemasan tidak sesuai ukuran, penjualan dengan harga melebihi ketentuan, dan distribusi ke pedagang alih-alih konsumen langsung. Pemerintah telah menyegel 7.800 botol dan 275 dus yang melanggar.

“Operasi ini baru dimulai di Banten. Selanjutnya, pengawasan di wilayah lain, termasuk Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Timur,” tambah Mendag Busan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menyebut pelaku usaha dapat kena sanksi penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai UU Perdagangan.

Mendag Busan menutup dengan imbauan kepada semua pihak untuk menjaga ketertiban usaha. “Harga Minyakita harus terjangkau masyarakat. Pelanggaran akan di tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.