Network

Menkominfo Jelaskan Lembaga Pengawas dan Sanksi Pelanggar UU PDP

×

Menkominfo Jelaskan Lembaga Pengawas dan Sanksi Pelanggar UU PDP

Sebarkan artikel ini
Menkominfo jelaskan lembaga pengawas dan danksi pelanggar UU PDP.

SinarHarapan.id – Menkominfo jelaskan lembaga pengawas dan sanksi pelanggar UU PDP.  Lebih lanjut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan keberadaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi langkah awal dari pelindungan data pribadi yang makin baik. Salah satunya dengan keberadaan lembaga pengawas yang bertanggung jawab kepada Presiden.

“UU PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal, mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual,” ujar Menteri Johnny di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (20/01/2022).

Dikutip dari siaran pers Kementerian Kominfo, Menkominfo menyatakan UU PDP mengatur (1) hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, (2) ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, (3) pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, serta (4) pengenaan sanksi.

“Khusus Lembaga Pengawas PDP, secara spesifik sesuai pasal 58 s.d. pasal 60 UU PDP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny lembaga tersebut akan melaksanakan tugas antara lain (1) perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi, (2) pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, (3) penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan (4) fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi.

Terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar aturan PDP, yaitu sanksi administratif dan pidana. Sesuai pasal 57 UU PDP sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif

“(Denda administratif) Paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” tegas Menkominfo.

Mengenai sanksi pidana, Menkominfo merujuk pada pasal 67 sampai dengan 73 Undang-Undang PDP.

“Berupa yang pertama pidana denda maksimal Rp4 Miliar rupiah hingga Rp6 Miliar rupiah dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun,” ungkapnya. (RED)