SinarHarapanid – H Makawi bin H Abdul Halim, selaku Koordinator & ahli waris dari H Abdul Halim bin H Ali berdasarkan surat Keterangan waris tanggal 14 Agustus 2009, dan berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 107 tertanggal 24 April 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Suharsi Hadi Santoso SH mengirim surat ke Presiden Jokowi memohon keadilan dan perlindungan hukum. Permohonan itu terkait perkara yang telah ia ajukan sebagaimana Perkara No. 2130K/PDT/2022 Jo. 528/PDT/2021/PT.DKI Jo. No. 184/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr dan juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Putusan Perkara tersebut baik Putusan Pengadilan Tinggi maupun Kasasi dan Terakhir pada Peninjauan Kembali yang telah Kami daftarkan pada tanggal 8 Mei 2023. Putusan PT dan Kasasi benar-benar tidak mencerminkan keadilan,” kata Makawi bersama kuasa hukumnya, C Suhadi SH MH kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, perkara bermula dari PT SMRA yang secara diam-diam menguasai tanah orang tua Makawi, alm H Abdul Halim Bin H Ali seluas + 5 Ha dan setelah ditelusuri penguasaan tersebut diawali dengan adanya AJB – AJB: AJB No. 14/I/38/1981 tertanggal 7 Februari 1981 antara H. Abdul Halim (Penjual) dengan Asikin (Pembeli);
AJB No. 22/I/38/1981 tertanggal 18 Februari 1981 antara H Abdul Halim (Penjual) dengan H. Subuh (Pembeli);
AJB No. 25/I/38/1981 tertanggal 2 Maret 1981 antara H. Abdul Halim (Penjual) dengan Hj. Rosani (Pembeli)
yang dibuat pada Kantor PPAT Camat Koja.

“Atas dasar itu, jual beli tersebut batal demi hukum, karena pada saat jual beli tertanggal 7 Februari 1981, 18 Februari 1981 dan 2 Maret 1981 tersebut dilakukan orang tua kami sudah meninggal pada tanggal 11 Agustus 1978, jadi mana mungkin ada jual beli kalau orang sudah meninggal “ jelas Makawi.

Dari Akta Jual Beli tersebut oleh PT dijadikan dasar dalam penerbitan Sertifikat HGB sebagai berikut :
SHGB No. 1705/Pegangsaan Dua tertanggal 9 Januari 1989, SHGB No. 187/Kelapa Gading Barat tertanggal 3 November 1990, SHGB No. 3277/Pegangsaan Dua tertanggal 3 November 1990, SHGB No. 3900/ Kelapa Gading Barat tertanggal 17 Mei 1996
SHGB No. 4496/Kelapa Gading Barat tertanggal 11 Maret 1997.

“Kami ini orang yang tidak mampu telah menggugat PT tersebut ke PN Jakarta Utara dengan Reg No. 184/Pdt. G/2019/PN Jkt.Utr telah diputus dengan sangat adil dan sesuai dengan Hukum yang berlaku. Karena gugatan Kami tanpa menggunakan uang sepeserpun dapat dikabulkan,” urai Makawi.

Namun di tingkat banding hakim banding yang dipimpin oleh Indah Sulistyawati SH MH selaku Hakim Ketua, dengan Anggota Majelis Hakim DR H Yahya Syam SH MH dan Sugeng Gitaris SH MH, aneh bin ajaib hakim PT terang-terang mengabaikan alat bukti berupa akta jual beli yang pihaknya orang tua kami yang sudah meninggal dunia pada saat jual beli. Inikan aneh, malah dalam mencari pembenar hakim telah mengunakan alat bukti yang tidak benar. Padahal PT SM dalam penerbitan sertifikat telah menggunakan akta jual seperti disebutkan diatas. Jadi jelas sekali Majelis Hakim diduga telah mengabaikan bukti akta jual beli yang jelas jelas digunakan PT SM,” ungkapnya

Dan anehnya putusan yang tidak tepat telah dikuatkan oleh Hakim Kasasi, dan ini jelas jelas hakim telah salah menerapkan hukum pembuktian, maka atas dasar itu Majelis Hakim kami akan gugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” terang Makawi dan Suhadi.

“Namun untuk tidak menimbulkan gap di masyarakat, karena kalau kami gugat maka MA akan cukup tercoreng, untuk itu kami mengajukan PK dengan membawa Novum (bukti baru) berupa:
Surat keterangan pemilik Girik dari Eks. Lurah Pengangsaan II kepada Lurah Pengangsaan II Sudarsono. S tertanggal 3 Maret 1984; Surat Pernyataan Pemilikan tanah sawah tertanggal 30 Maret 1986 dengan nomor registrasi Kelurahan 169/1.711.03/86;
Surat Keterangan Tidak Sengketa tanggal 5 Maret 1981 dengan Nomor Registrasi Kelurahan 107/1.711.03/84;
Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan Pengangsaan II Nomor 109/1.711.03/1981,” paparnya.

Selain PK meminta membatalkan putusan banding dan kasasi yang tidak menggunakan bukti sesuai ketententuan hukum yang berlaku, lanjutnya, juga lawan terutama PT SM dalam menjawab tidak menggunakan Memori PK Kuasa Hukum Makawi, tapi dari Memori PK orang lain yang tidak ada hubungannya dalam kasus ini,” jelas Suhadi.

“Harusnya dengan begini MA pada tingkat PK tidak ada alasan PK tidak dikabulkan,” imbuh Suhadi.

Selain ke Presiden, surat dari Makawi ditembuskan ke Menkopolhukam, Komisi III DPR RI, Ketua BAWAS MA, Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bid Yudisial, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Ketua KY, Ketua Komnas HAM RI, Ketua PT DKI Jakarta dan Ketua PN Jakarta Utara. ***