Ekonomi

OJK Keluarkan Panduan bagi Manajer Investasi

×

OJK Keluarkan Panduan bagi Manajer Investasi

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan panduan bagi Manajer Investasi (MI) dalam menjalankan bisnis. Panduan ini mengatur agar tidak terjadi misconduct terkait independensi Manajer Investasi.

Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan  dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Beleid itu juga mengharuskan Manajer investasi memberikan alasan rasional dalam melakukan keputusan investasi, perilaku Manajer Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk Investasi, keterbukaan informasi Produk Investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat dan sebagainya.

Selain itu, beleid itu mengakomodasi kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018).

Pedoman Perilaku Manajer Investasi, antara lain:

  1. Pengaturan terkait kewajiban untuk melakukan stress test dan manajemen risiko likuiditas pengelolaan investasi;
  2. Pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi dalam melakukan pemasaran Produk Investasi;
  3. Penguatan pengawasan terkait pre order allocation melalui S-INVEST;
  4. Penguatan Manajemen Risiko Manajer Investasi;
  5. Larangan penerimaan hadiah dan penguatan perilaku terkait soft commission, rabat, dll.;
  6. Pengaturan terkait kepemilikan tunggal pada Produk Investasi;
  7. Kewajiban untuk melakukan pemisahan transaksi Efek dengan transaksi untuk kepentingan sendiri Manajer Investasi;
  8. Batasan Transaksi Negosiasi atas transaksi Efek yang terdaftar di bursa;
  9. Pengaturan prinsip-prinsip perilaku Manajer Investasi;
  10. Penggunaan SIDProduk Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi;
  11. Pengaturan terkait standarisasi fund fact sheet Produk Investasi; dan
  12. Larangan keterlibatan dalam fasilitas T-plusEarly Payment dari Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang-piutang.