SinarHarapan.id – Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Mei 2023 menilai di tengah tingginya dinamika pada perekonomian global yang menyebabkan kinerja intermediasi di beberapa sektor ekonomi nasional mengalami penurunan, stabilitas sektor jasa keuangan domestik tetap terjaga dengan permodalan solid, profil risiko terjaga dan likuiditas yang memadai.
Ketidakpastian negosiasi debt-ceiling di Amerika Serikat (AS) telah meningkatkan volatilitas di pasar keuangan global khususnya di pasar surat utang setelah sempat mereda seiring tekanan terhadap perbankan global yang juga mereda.
Selain itu, tingkat inflasi yang persisten di level yang tinggi, kinerja perekonomian dan pasar tenaga kerja di AS yang masih solid diperkirakan akan dapat kembali memicu kenaikan suku bunga kebijakan di AS.
Tren pelemahan perekonomian global juga masih berlanjut terutama tercermin dari penurunan aktivitas industri dan perdagangan internasional, pertumbuhan perekonomian Tiongkok yang lebih rendah daripada ekspektasi semula, penurunan harga komoditas, serta fragmentasi geopolitik.
Sekalipun demikian, kinerja perekonomian nasional terpantau relatif stabil dengan inflasi mengalami penurunan menjadi 4 persen yoy (April 2023: 4,33 persen). Kinerja sektor manufaktur masih melanjutkan ekspansi dengan Purchasing Managers Index (PMI) di Mei 2023 menjadi 50,3, namun melambat dibandingkan bulan sebelumnya (April 2023: 52,7).
Neraca perdagangan juga mencatatkan surplus di April 2023 meski kinerja ekspor mengalami kontraksi yang cukup dalam dipengaruhi turunnya harga dan volume komoditas ekspor utama Indonesia.
Di tengah meningkatnya volatilitas di pasar keuangan akibat sentimen negatif global, pasar saham di Mei 2023 melemah 4,08 persen mtd ke level 6.633,26 (April 2023: menguat 1,62 persen ke level 6.915,72), dengan non-resident mencatatkan inflow sebesar Rp1,67 triliun mtd (April 2023: inflow Rp12,29 triliun mtd). Pelemahan IHSG didorong pelemahan saham di sektor energi dan basic materials yang sejalan dengan perkembangan harga komoditas.
Secara ytd, IHSG tercatat melemah sebesar 3,17 persen dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp20,58 triliun (April 2023: net buy sebesar 18,91 triliun ytd).
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,91 persen mtd dan 5,46 persen ytd ke level 363,61 (April 2023: menguat 1,02 persen mtd dan 3,49 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-resident tercatat sebesar Rp307,32 miliar (mtd) atau Rp695,66 miliar (ytd).
Pasar SBN masih melanjutkan tren positif dan membukukan dana masuk investor asing. Per 29 Mei 2023, non-resident mencatatkan inflow Rp7,29 triliun mtd (April 2023: inflow Rp4,16 triliun mtd) sehingga mendorong penurunan yield SBN rata-rata sebesar 17,70 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN turun rata-rata sebesar 40,51 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp67,79 triliun ytd.
Di industri Reksa Dana, Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp504,69 triliun atau naik 1,55 persen (mtd) dengan investor Reksa Dana membukukan net subscription sebesar Rp6,66 triliun (mtd). Secara ytd, NAB menurun 0,03 persen dan masih tercatat net redemption sebesar Rp2,64 triliun.
Penghimpunan dana di pasar modal di Mei masih terjaga tinggi, yaitu sebesar Rp102,10 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 35 emiten. Di pipeline, masih terdapat 117 rencana Penawaran Umum dengan nilai sebesar Rp139,29 triliun dengan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 63 perusahaan.
Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UMKM, hingga 31 Mei 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 404 Penerbit, 153.662 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp869,47 miliar.
Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, sejak 1 Januari sampai dengan 25 Mei 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 14 Pihak yang terdiri dari 1 pencabutan izin dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp5.238.480.000,- kepada 99 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal. (rht)